PENTINGNYA TPK DESA DALAM PEMBANGUNAN PARTISIPATIF
Desa
Pancaukan salah satu desa yang berada di kecamatan Barumun kabupaten Padang
Lawas, desa ini turut berpartisifasi di Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan sejak Tahun 2009. Desa ini didanai PNPM MPd pada
Tahun 2013, dengan Usulan Kegiatan Sumur Gali sebanyak 7 (Tujuh) Unit dan
Kelompok SPP didesa ini ada 2 (Dua) kelompok. Kelompok Amanah dan kelompok
Mekar Sari.
Kelompok
Amanah didanai oleh BLM PNPM MPd pada Tahun 2011, dan sudah mendapat Perguliran
sebanyak 2 (Dua) kali, pada Tahun 2012 dan 2013. Dikarenakan SPP yang dikelola
oleh Unit Pengelola Kegiatan sangat membantu masyarakat, yang bunga pinjamannya
kecil membuat keinginan masyarakat desa Pancaukan ingin mendapatkan bantuan
Pinjaman dari SPP tersebut. Maka dari inisiatif Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
desa ini memekarkan kelompok Amanah dan menjadikan kelompok yang baru yaitu
Kelompok Mekar Sari . Kelompok Mekar Sari ini di danai dari SPP Perguliran pada
Tahun 2013.
Kelompok
Mekar Sari sudah melewati 1 (Satu) tahun dan membuat Pengajuan Perguliran
kembali, sedangkan kelompok Amanah masih berjalan. Namun ditengah perjalanan
dan seiring waktu berlalu kelompok Amanah menghentikan pembayaran cicilan /
Angsuran ke UPK, sehingga pada tanggal 26 Agustus 2014 saat Musyawarah Desa
Sosialisasi PNPM MPd Tahun Anggaran 2015 dan Musyawarah Desa Khusus untuk
penanganan masalah di desa Pancaukan ini, saat dibahas permasalahan yang
dihadapi oleh kelompok, mengapa dan kenapa kelompok tidak membayar angsuran
pinjaman ke UPK.
Pada saat
itu pula Tim Pengelola Kegiatan yaitu Ketua TPK Bapak Marapatut Nasution
mengklarifikasi di Musyawarah Desa ini. Beliau balik bertanya, mengapa kelompok
Mekar Sari yang mengajukan Perguliran belum dilakukan penyaluran dana
Perguliran, maka UPK menjawab ada Proses yang harus dijalani dan
dilalui oleh kelompok, yaitu Verifikasi dan MAD Perguliran. Sementara UPK
menjelaskan kelompok dapat memahami dan mengerti, sementara kelompok
beranggapan bahwa kelompok Mekar Sari tidak mendapat dana dari Perguliran lagi,
dan kelompok Amanah melakukan penghentian pembayaran.
Dari
Permasalahan yang ada dan penyelesaian serta klarifikasi dari kelompok dan UPK,
maka Tim Pengelola Kegiatan Desa Pancaukan ini berinisiatif untuk meluruskan
permasalahan yang ada dan akan memfasilitasi pembayaran tunggakan kelompok SPP
Amanah . TPK berjanji dalam tempo 3 (Tiga) hari akan melakukan Pencicilan pembayaran
kepada Unit Pengelola Kegiatan (UPK).
Ternyata
atas bantuan dari Bapak Marapatut Nasution, dan upaya dari TPK desa Pancaukan
ini Pembayaran cicilan ke UPK sudah dilakukan oleh kelompok Amanah, pada
tanggal 29 Agustus 2014, kelompok Amanah telah melakukan pembayaran tunggakan
SPP.
SPP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar