Blog Informasi Implementasi Undang Undang Desa, Pendamping Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Pentingnya Peran TPK Dalam Pembangunan Partisipatif

PENTINGNYA TPK DESA DALAM PEMBANGUNAN PARTISIPATIF

Desa Pancaukan salah satu desa yang berada di kecamatan Barumun kabupaten Padang Lawas, desa ini turut berpartisifasi di Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan sejak Tahun 2009. Desa ini didanai PNPM MPd pada Tahun 2013, dengan Usulan Kegiatan Sumur Gali sebanyak 7 (Tujuh) Unit dan Kelompok SPP didesa ini ada 2 (Dua) kelompok. Kelompok Amanah dan kelompok Mekar Sari.
Kelompok Amanah didanai oleh BLM PNPM MPd pada Tahun 2011, dan sudah mendapat Perguliran sebanyak 2 (Dua) kali, pada Tahun 2012 dan 2013. Dikarenakan SPP yang dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan sangat membantu masyarakat, yang bunga pinjamannya kecil membuat keinginan masyarakat desa Pancaukan ingin mendapatkan bantuan Pinjaman dari SPP tersebut. Maka dari inisiatif Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa ini memekarkan kelompok Amanah dan menjadikan kelompok yang baru yaitu Kelompok Mekar Sari . Kelompok Mekar Sari ini di danai dari SPP Perguliran pada Tahun 2013.

Kelompok Mekar Sari sudah melewati 1 (Satu) tahun dan membuat Pengajuan Perguliran kembali, sedangkan kelompok Amanah masih berjalan. Namun ditengah perjalanan dan seiring waktu berlalu kelompok Amanah menghentikan pembayaran cicilan / Angsuran ke UPK, sehingga pada tanggal 26 Agustus 2014 saat Musyawarah Desa Sosialisasi PNPM MPd Tahun Anggaran 2015 dan Musyawarah Desa Khusus untuk penanganan masalah di desa Pancaukan ini, saat dibahas permasalahan yang dihadapi oleh kelompok, mengapa dan kenapa kelompok tidak membayar angsuran pinjaman ke UPK.
Pada saat itu pula Tim Pengelola Kegiatan yaitu Ketua TPK Bapak Marapatut Nasution mengklarifikasi di Musyawarah Desa ini. Beliau balik bertanya, mengapa kelompok Mekar Sari yang mengajukan Perguliran belum dilakukan penyaluran dana Perguliran, maka UPK menjawab ada Proses yang harus dijalani dan dilalui oleh kelompok, yaitu Verifikasi dan MAD Perguliran. Sementara UPK menjelaskan kelompok dapat memahami dan mengerti, sementara kelompok beranggapan bahwa kelompok Mekar Sari tidak mendapat dana dari Perguliran lagi, dan kelompok Amanah melakukan penghentian pembayaran.
Dari Permasalahan yang ada dan penyelesaian serta klarifikasi dari kelompok dan UPK, maka Tim Pengelola Kegiatan Desa Pancaukan ini berinisiatif untuk meluruskan permasalahan yang ada dan akan memfasilitasi pembayaran tunggakan kelompok SPP Amanah . TPK berjanji dalam tempo 3 (Tiga) hari akan melakukan Pencicilan pembayaran kepada Unit Pengelola Kegiatan (UPK).

Ternyata atas bantuan dari Bapak Marapatut Nasution, dan upaya dari TPK desa Pancaukan ini Pembayaran cicilan ke UPK sudah dilakukan oleh kelompok Amanah, pada tanggal 29 Agustus 2014, kelompok Amanah telah melakukan pembayaran tunggakan SPP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar