peduli desa palas

Blog Informasi Implementasi Undang Undang Desa, Pendamping Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Desaku di 2019 (part 1)

April 25, 2019
Setelah 4 tahun berturut-turut dan sedang berjalan menuju tahun kelima diguyur Dana stimulun dari APBN, desaku masih ogah bergolak menuju cita-cita murni undang-undang desa, Mandiri dan Sejahtera.

Dana Desa yang sudah terlanjur dianggap cukup mampu mengangkat taraf hidup masyarakat miskin sampai saat ini masih belum terjadi. Karena Pembangunan desa masih berkutat pada peningkatan infrastruktur.




Memang bukan tidak berpengaruh pada peningkatan ekonomi masyarakat, hanya saja seharusnya berimbang antara infrastruktur dengan ekonomi. Seperti yang digariskan dalam undang-undang desa.
Berbagai solusi dan program sudah diupayakan kementerian desa, seperti yang kita ketahui ada namanya PID atau Program Inovasi Desa, sebuah usaha pemerintah untuk menggali dan mereplikasi ide-ide membangun dari seluruh desa di belahan Nusantara ini.
Terlalu dini memang mengungkapkan hasil pembangunan desa dinyatakan tidak berhasil, karena usaha-usaha untuk menggapainya masih terus berjalan. Terlebih desaku..yang secara garis besar masih terus berbenah, meski entah sampai kapan.

Kendala kendala teknis seperti perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan lainnya akan selalu ada merintangi desa menjadi Mandiri.
Satu hal yang hampir pasti bisa kita anggap sebagai penghalangnya adalah kurangnya kontrol oleh masyarakat dalam mengawal pelaksanaan pembangunan desa.... Bersambung

Apakah Kita Iri Sama Orang Miskin?

Oktober 16, 2016
Agama Islam mengajarkan, ada hak orang miskin pada harta kita. Apalagi dana masyarakat, baik itu APBN, APBD maupun APBDes. Kenapa sering ada yang nyinyir kalau kita bilang Anggaran harus diprioritaskan dan bermanfaat sebesar-besarnya untuk orang miskin?

Setiap kali kita angkat isu agar ada anggaran untuk membantu rumah warga miskin, beasiswa anak miskin, atau bantuan untuk warga miskin yang sakit, sering kali ada yang mendebat, bahwa kepentingan umum yang lebih luas harus diutamakan dulu.

Dan tentu saja, yang nyinyir itu adalah orang-orang yang tidak miskin, yang umumnya hadir di musyawarah, di workshop, menjadi penyusun kebijakan, atau menjadi penentu penggunaan anggaran. Bahkan di antara ahli pemberdayaan. 

google/image

Apakah mereka iri sama orang miskin?
UU Desa dengan jelas menyatakan Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Pasti ada alasan yang sangat mulia  dan kuat maka para penyusun UU Desa menuliskan penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar di paling awal. 

Contoh: Rumah adalah  salah satu kebutuhan dasar. Jika ada warga miskin rumahnya hilang tersapu banjir seperti di Garut, dan kebetulan dana desa yang tersisa cukup untuk membantu membangun kembali rumah sederhana, maka kalau saya Kades tanpa ragu saya akan mendesak Musdes untuk gunakan Dana Desa yang tersisa untuk membantu warga miskin yang jadi korban dulu.

Teman kita Kikis Kirwono baru saja menulis tentang elite capture. Di pusat, elite capture gawatnya bisa tertulis dalam PP dan Permen. Contohnya, lihat pasal di peraturan turunan UU Desa:
”Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip: a. keadilan, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan; b. kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan yang kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa.”

Sejalankah permen tersebut dengan tujuan pembangunan desa dari UU Desa?

Apakah kepentingan orang miskin tidak mendesak? 

Apakah ada yang iri sama orang miskin kalau kepentingan mereka diprioritaskan dulu? Atau, jangan-jangan karena sudah ada janji sama supplier? Hehe, maaf, kalau saya suudzon.

Semoga tidak banyak elite  yang iri sama orang miskin.

source : Sentot S.Satria

UPDATE.. Jadwal Pratugas Pendamping Desa 2016

September 22, 2016
Dengan ini kami sampaikan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) saat ini (17 - 25 September 2016) sedang melaksanakan Training of Trainer (ToT) untuk Pelatihan Pratugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang akan dilaksanakan nanti pada tanggal 28 September - 7 Oktober 2016 di delapan region, meliputi: Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Manado, dan Jayapura. Kemudian, akan dilanjutkan dengan Pelatihan Pratugas untuk Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Ibukota Propinsi masing-masing. Namun, jika peserta kurang dari 30 orang, maka akan digabung dengan propinsi terdekat (tanggal belum ditentukan).


Kemendesa PDTT melalui Konsultan Nasional Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa (KN-PKMD) telah membentuk Tim Grand Master Training berjumlah 280 personil yang terdiri dari unsur NGO, akademisi, pegiat desa, konsultan wilayah dan propinsi, serta konsultan nasional khusus untuk menangani penyelenggaraan pelatihan. Selain kegiatan dimaksud, Kemendesa PDTT tidak pernah memberikan rekomendasi atau penugasan kepada siapapun untuk menyelenggrakan pelatihan pendamping profesional atau biasa disebut pendamping desa.

Bahwa telah ada lembaga yang menyelenggarakan Diklat Kilat Tenaga Ahli dan Pendamping Desa Se-Kabupaten Sumenep dengan mengatasnamakan Kemendesa PDTT, kami sampaikan hal itu tidak benar dan di luar tanggungjawab Kemendesa PDTT. Upaya hukum akan kami lakukan untuk memberikan kepastian penyelenggaraan atau pengelolaan pendamping profesional, dan sekaligus memberikan pelajaran kepada pihak lembaga dimaksud. Demikian release ini kami sampaikan sebagai pemberitahuan dan pernyataan kepada publik.

Source : Kemendesa

Informasi Jadwal Pratugas Pendamping Desa 2016

Agustus 25, 2016
pnpmpalas - Maraknya pertanyaan tentang pelaksanaan pratugas Pendamping Desa yang telah lulus seleksi pada bulan Juni 2016, membuat kami mencoba mencari info tersebut. Banyak cara yang sudah kami lakukan, mengirim email ke panitia pelaksana, melakukan chat obrolan via media sosial dan menghubungi orang-orang yang kami anggap berhubungan langsung dengan program P3MD Kemendesa.

Dan memang sampai saat ini masih belum ada info akurat mengenai jadwal pratugas ataupun tanda tangan kontrak baru pada Pendamping yang lulus.

Terakhir dari Group Facebook P2SPP/PNPM MPd INTEGRASI NMC_JAKARTA , kami menemukan informasi yang tentu saja tidak berstempel resmi, namun untuk sementara ini cukup bisa diterima, mengingat sulitnya memperoleh informasi resmi dari Kemendesa.

Berikut screenshot jadwal yang disebut-sebut berlaku untuk daerah Jawa Timur.


Semoga penantian kawan-kawan yang telah lulus seleksi tidak lebih panjang dari bocoran jadwal diatas. Salam Desa Membangun..

Selamat Datang Menteri Desa, Eko Putro Sandjojo

Agustus 25, 2016
pnpmpalas - Selamat datang Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Bapak Eko Putro Sandjojo dan Terimakasih Bapak Marwan Jafar.

Sepekan Sudah Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) Bapak Eko Putro Sandjojo menjabat sebagai Mendes menggantikan Bapak Marwan Jafar. Perombakan kabinet jilid II yang di lakukan Presiden RI Bapak Jokowi Dodo pada tanggal 27 Juli 2016 menunjuk Eko Putro Sandjojo sebagai Menteri Desa yang baru. Dengan harapan Presiden Jokowi dalam perombakan ini agar formasi baru di Kabinet Kerjanya ini bisa membawa pengaruh baru, terutama terhadap persoalan ekonomi khususnya persoalan rupiah di keuangan dunia.

Setelah pelantikan Menteri baru oleh Presiden Jokowi di istana negara, beberapa kementerian dihari yang sama langsung melakukan serah terima jabatan (Sertijab) antara menteri yang lama dengan yang baru. Sama halnya pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pada tanggal 27 Juli 2016 pada pukul 19.00 WIB resmi melakukan Sertijab dari Bapak Marwan Jafar kepada Bapak Eko Putro Sandjojo. Selengkap nya, pada video berikut :