Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
melalui siaran persnya beberapa waktu lalu mengisyarakat, kemungkinan
perpanjangan kontrak bagi fasilitator Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) ya
ng masih siap dilanjutkan kontraknya.
ng masih siap dilanjutkan kontraknya.
“Kemungkinan diperpanjang penugasaannya hingga akhir 2015 dalam
rangka pengakhiran PNPM MPd pada tahun 2015 serta pengawalan
pendampingan desa, khususnya pengelolaan dana desa yang bersumber pada
APBN-P tahun 2015 yang secara bertahap akan mulai dialokasikan dan
disalurkan pada pertengahan bulan April 2015,” bunyi siaran pers itu.
Lebih lanjut diinformasikan bagi fasilitator yang masih akan
melanjutkan penugasannya dalam rangka pengakhiran PNPM Mandiri pada
tahun 2015, proses perpanjangannya kontraknya akan dilakukan pada minggu
ketiga dan keempat bulan Maret 2015, setelah diselesaikannya DIPA
APBN-P Tahun 2015 pada Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Sebagaimana diketahui Program PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) telah
berakhir pada bulan Desember 2014 dan sebanyak 13.891 fasilitator yang
tersebar diseluruh Indonesia mulai dari tingkat Pusat, regional,
provinsi, kabupaten hingga tingkat kecamatan statusnya telah diputus
kontrak pada tanggal 31 Desember 2014 oleh Kementerian Dalam Negeri dan
siap untuk melanjutkan kontraknya pada tahun 2015.
Namun sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Kementerian Dalam Negeri, maka tanggung jawab pengelolaan PNPM-MPd
dialihkan dari Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Tenaga Pendamping Desa
Sementara untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendamping desa dalam
mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan
dilakukan proses seleksi secara terbuka pada bulan April-Mei 2015
termasuk pelatihan tenaga pendamping desa yang terpilih untuk dapat
mulai bertugas sebagai tenaga pendamping desa pada 74.093 desa yang
terdaftar secara resmi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015 tentang Data Wilayah Desa Tahun 2015.
Proses seleksi untuk calon tenaga pendamping desa akan dilakukan
secara terdesentralisasi pada tingkat kabupaten melalui pembinaan dari
tingkat provinsi oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) di
tingkat Kabupaten yang akan dibantu konsultan manajemen di tingkat
kabupaten.
Salah satu kriteria pokok dalam seleksi calon tenaga pendamping desa
adalah penduduk desa setempat yang sebelumnya telah berpengalaman atau
terdaftar sebagai kader pembangunan desa (KPD) atau kader pemberdayaan
masyarakat desa (KPND). (kun/es)
Source: Sekretariat Kabinet RI
Baca juga : Bahan Bacaan Calon Pendamping Desa
Eks PNPM
,
Pendamping Desa

Tidak ada komentar:
Posting Komentar