Blog Informasi Implementasi Undang Undang Desa, Pendamping Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Pembangunan Desa

pnpmpalas -- Di banyak negara, fenomena kesenjangan perkembangan antara wilayah selalu ada sehingga ada wilayah-wilayah yang sudah maju dan berkembang dan ada wilayah- wilayah yang masih kurang berkembang dan tertinggal. Untuk mengatasi kesenjangan itu. setiap negara mencoba melakukan tindakan intervensi untuk mengurangi tingkat kesenjangan antara wilayah tersebut.

Di   Indonesia,   kesenjangan   antar   wilayah   itu   terjadi   akibat   kebijakan pembangunan yang bersifat sentralistik. Dengan kebijakan pembangunan yang sentralistik ini berdampak pada disparitas dan ketidakmerataan pembangunan antara satu kawasan dengan kawasan/daerah lainnya. Masalah krusial dalam pengembangan wilayah adalah terkonsentrasi kegiatan ekonomi di pulau Jawa dan wilayah tertentu di luar Jawa, ketidakmerataan akses masyarakat terhadap pemanfaatan sumberdaya wilayah, tingginya tingkat kemiskinan di pedesaan dan masih besarnya kesenjangan perkembangan antar wilayah dan antara desa dan kota.
Salah   satu   faktor   terjadi   kesenjangan   antara   desa   dan   kota   karena pembangunan ekonomi sebelumnya cenderung bias kota (urban bias). Akibat pembangunan yang bias perkotaan itu maka sektor pertanian, yang identik dengan ekonomi perdesaan, terus merosotnya sumbangannya terhadap produk domestik bruto (PDB).  Dibandingkan  dengan  pertumbuhan  sektor  industri  dan  jasa,  yang  identik dengan  ekonomi  perkotaan,  sektor  pertanian  terus  mengalami  ketertinggalan  (A. Effendy Choirie, 2009).
Mengubah Cara Pandang
Kecenderungan   stigma   yang   melekat   pada   masyarakat   pedesaan   selalu identikan  dengan  perilaku  dan  sikap  yang  diangap  kolot  dan  tradisional,  yang dilawankan dengan sikap dan perilaku orang kota yang maju dan modern. Terjadinya keterbelakangan sosial masyarakat desa dalam pembangunan dinisbatkan karena sulitnya  masyarakat  desa  menerima  budaya  modernisasi,  sulit  untuk  menerima teknologi baru, malas, dan tidak mempunyai motivasi yang kuat, merasa cukup puas dengan pemenuhan kebutuhan subsisten (kebutuhan pokok yang paling dasar), dan budaya shared poverty (berbagi kemiskinan bersama) (Bambang Prakoso, 2008).
Cara pandang seperti itu, saya kira saatnya harus dirubah secar total. Karena perilaku dan sikap yang dinisbatkan ke masyarakat pedesaan yang cenderung negatif itu tidak seluruhnya benar  secara  empiris.  Faktor-faktor  kemiskinan  yang  terjadi  di masyarakat pedesaan cenderung lebih bersifat struktural dibandingkan bersifat kultural. Mereka  miskin  bukan  karena  mereka  malas  dan  sulit  menerima  perubahan  tetapi karena faktor struktur yang ada yang kurang berpihak pada masyarakat pedesaan. Secara  empiris,  daerah-daerah  yang  tertinggal  umumnya  memiliki  kondisi kualitas sumberdaya yang relarif rendah, potensi sumberdaya alam yang terbatas atau belum dimanfaatkan secara optimal, aliran investasi yang rendah, ketersediaan infrastruktur yang kurang memadai, dan kapasitas lembaga sosial-ekonomi yang juga kurang memadai. Hal ini kemudian menyebabkan produksi kurang berkembang, kesempatan kerja rendah yang pada akhirnya pendapatan masyarakat juga menjadi rendah.

Pembangunan Berbasis Desa
 Dalam rangka untuk mengatsi kesenjangan antar wilayah dan antara desa dan kota, Pemerintah menyadari perlu ada perubahan paradigma dalam melihat desa. Sehubungan dengan itu, dalam upaya untuk mempercepat pengentasan daerah tertinggal,  Kementerian Negera Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) melakukan perubahan paradigma pembangunan daerah tertinggal yang sebelumnya berbasis pada kawasan menjadi berbasis pada pedesaan (base on village).
Pembangunan yang berbasis pedesaan sangat penting dan perlu untuk memperkuat fondasi perekonimian negara, mempercepat pengentasan kemiskinan dan pengurangan   kesenjangan   perkembangan   antar   wilayah.   Sebagai   solusi   bagi perubahan sosial, desa sebagai basis perubahan.

Dalam   konteks   itu   maka   sumber-sumber   pertumbuhan   ekonomi   harus digerakkan ke pedesaan sehingga desa menjadi tempat yang menarik sebagai tempat tinggal dan mencari penghidupan. Infrastruktur desa, seperti irigasi, sarana dan prasarana transportasi, listrik, telepon, sarana pendidikan, kesehatan dan sarana- sarana lain yang dibutuhkan,  harus bisa disediakan sehingga memungkinkan desa maju dan berkembang. Sehubungan   dengan   itu,   skala   prioritas   yang   dilakukan   KPDT   bagi pembangunan daerah yang berbasis pada pengembangan pedesaan (rural based development), antara lain mencakup (1) pengembangan ekonomi lokal; (2) pemberdayaan masyarakat; (3) pembangunan prasarana dan sarana; dan (4) pengembangan kelembagaan.

Untuk itu perlu adanya model intervensi terhadap proses pembangunan pedesaan yang bertumpu pada paradigma pengkotaan pedesaan (rural urbanization) yang bertumpu dapa penegmbangan perkotaan dan pedersaan sebagai kesatuan ekonomi dan kawasan, pengembangan kegiatan pertanian secara modern melalui mekanisasi dan industrialisasi pertanian dan penerapan standar pelayanan minimum yang sama antara desa dan kota. Dalam upaya intervensi pembanguan pedesaan perlu memperhatikan secara mendalam tentang “anatomi desa” sehingga tidak kontraproduktif dalam membangun desa. Anatomi tersebut mencakup struktur demografi masyarakat, karakteristik sosial- budaya, karakterisktik fisik/geografis, pola kegiatan usaha pertanian, pola keterkaitan ekonomi desa-kota, sektor kelembagaan desa, dan karakteristik kawasan pemukiman. Singkat kata, dalam pembangunan pedesaan harus berlandaskan pada local wisdom.
Seperti yang pernah saya kemukakan, dengan usaha-usaha yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh KPDT tersebut diharapkan akan melahirkan desa pusat pertumbuhan. Dengan model desa seperti ini, bukan saja nantinya akan melahirkan desa-desa yang maju dan sejahtera. Semoga!

A. Helmy Faishal Zaini
Mantan Menteri PDT
,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar