Blog Informasi Implementasi Undang Undang Desa, Pendamping Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Beberapa Istilah Dana Desa Yang Harus Dipahami

Salam Pemberdayaan.. Sehubungan dengan Implementasi Undang Undang Desa Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, baru-baru ini tepatnya tanggal 04 Mei 2015, kementerian keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (biasanya kita sebut PMK) bernomor PMK 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.
Peraturan ini diterbitkan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 18, Pasal 23, dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan  dan  Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Menteri . Keuangan  tentang Tata Cara  Pengalokasian,  Penyaluran,  Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.

Untuk lebih memahami Implementasi Undang Undang Desa khususnya tentang Dana Desa, berikut daftar istilah yang harus kita tahu:
  1. Desa adalah desa dan desa adat atauyang disebut dengan nama     lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang' berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan I atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sisstem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Dana Desa adalah dana yang. bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negata yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Ariggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan diguriakan untuk mernbiayai penyelenggaraan pemerintahan, pe1aksanaan pembangunan, .. ' pernbinaan kernasyarakatan, .dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negata yang selartjutnya disingkat    APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  7. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untukmenampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
  8. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang diteritukan oleh bupati Zwalikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
  9. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening temp at penyimpanan uang Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerirriaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
  10. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dana Desa yang selanjutnya disebut SiLPA Dana Desa adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran Dana Desa selama satu periode anggaran.
  11. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
  12. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA,adalah pejabat yang memperoleh kuasadari PA untuk melaksariakantsebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negaraj Lembaga yang bersangkutan.
  13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan, PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
  14. Surat Keputusan Penetapan Rincian Dana Desa yang selanjutnya disingkat SKPR DD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah Dana Desa setiap kabupaterr/kota dalam satu tahun anggaran.
  15. Rencana Dana Pengeluaran Dana Desa adalah rencana kerja dan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana dalamrangka pelaksanaan transfer Dana Desa.
  16. Pagu Dana Desa adalah anggaran Dana Desa yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,
  17. Indeks Kemahalan Konstruksi yang selanjutnya disingkat IKK adalah indeks yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis yang dinilai 'berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara relatif antar-Daerah. ,
  18. Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disingkat IKG Desa adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi,
  19. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP,adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
  20. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
  21. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan 'pemerintahan di bidang keuangan negara, 
Itulah beberapa istilah yang nanti akan sangat sering dipakai dalam pelaksanaan implementasi undang undang desa. Semoga bermanfaat..
Untuk mengunduh salinan lengkap PMK 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, silahkan berkunjung ke website resmi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kemenkeu atau ke website Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar