Blog Informasi Implementasi Undang Undang Desa, Pendamping Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

MAKNA SUSTAINABLE PPK &/PNPM MPd.

Pemerintah telah melaksanakan program penanggulangan kemiskinan sejak tahun 1960-an melalui strategi pemenuhan kebutuhan pokok rakyat yang tertuang dalam Pembangunan Nasional Delapan Tahun (Penasbede). Namun program tersebut terhenti di tengah jalan akibat krisis politik tahun 1965. Tahun 1970-an Pemerintah menggulirkan kembali program penanggulangan kemiskinan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), khususnya Repelita I – IV yang ditempuh secara reguler melalui program sektoral dan regional.

Ilustrasi
Pada Repelita V – VI, Pemerintah melaksanakan program penanggulangan kemiskinan dengan strategi khusus menuntaskan masalah kesenjangan sosial-ekonomi ; dengan dasar Inpres No. 3 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan Inpres Desa Tertinggal (IDT) Gagal akibat krisis ekonomi & politik tahun 1997.

Keppres No. 190 Tahun 1998 tentang Pembentukan Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman Sosial (JPS). melaksanakan program penanggulangan, antara lain : Proyek Peningkatan Pendapatan Petani dan Nelayan Kecil (P4K), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Tempat Pelayanan Simpan Pinjam Koperasi Unit Desa (TPSP-KUD), Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP), Pengembangan Kawasan Terpadu (PKT), Inpres Desa Tertinggal (IDT), Pembangunan Prasarana Pendukung Desa Tertinggal (P3DT), Pemberdayaan Daerah Mengatasi Dampak Krisis Ekonomi (PDMDKE), Proyek Pembangunan Masyarakat dan Pemerintah Daerah (P2MPD), Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP).

Berbeda dengan program-program lainnya/ sebelumnya yang telah sedemikian rupa difasilitasi tetapi bagai tapak kaki di atas tepi pantai , ternyata P2KP dan PPK mampu berjalan dengan baik bahkan berkembang. Sehingga pada tanggal 30 April 2007 Pengukuhan PNPM Mandiri di Palu, Sulawesi Tengah. Dimana P2KP menjadi PNPM Mandiri Perkotaan dibawah tanggung jawab teknis Kemen PU dan PPK menjadi PNPM Mandiri Perdesaan dibawah tanggung jawab Dirjend. PMD Kemendagri.

Motifasi / doktrin yang dibangun PNPM adalah mewujudkan masyarakat yang berdaya, mandiri dan bermartabat. Untuk itu pola pendekatan yang digunakan adalah pemberdayaan masyarakat yang sustainable / keberlanjutan dengan azas Dari, Oleh Untuk Masyarakat.

Dengan pola tersebut maka terjadilah perubahan paradigma pembangunan yang tadinya Top Down berubah menjadi Butom Up ; di masyarakat terbangun suatu sistem dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan & pelestarian serta tumbuhnya semangat kegotong-royongan yang menjadi jati diri bangsa Indonesia ; dengan pengorganisasian yang dilakukan maka terbangunlah kelembagaan-kelembagaan masyarakat guna kemandirian yang berkelanjutan.

Sebetulnya perubahan paradigma itu juga ditujukan untuk aparat pemerintahan / birokrasi ; namun sampai sekarang belum menunjukan keberhasilannya, karena masih dapat dihitung dengan jari berapa pejabat yang masih menggunakan pola lama.

Program tentu saja akan berakhir, dan di tahun 2015 PPK &/ PNPM MPd telah diakhiri. Namun sayangnya PPK &/PNPM MPd tidak ada exit strategi, hal itu mungkin disebabkan dalam memaknai “ sustainable “ hanya sebatas pada arti “ program terus berlanjut / terus ada “. Padahal makna yang dimaksud adalah ketika program itu telah berakhir, maka masyarakat harus mampu mandiri untuk mensutainablekan azas, sistem serta paradigma program sehingga bermartabat.
Ketiadaan exit strategi pengakhiran tersebut tentu saja menimbulkan polemik, sebab ketika program berakhir tentu dibutuhkan legalitas yang mampu menaungi / memproteksi aset sesuai dengan Undang-Undang Positif (Peraturan yang berlaku di Indonesia).

Aset program disini bukan hanya aset dana , tetapi lebih dari itu termasuk aset SDM/Kelembagaan, maupun Azas - Sistem yang telah terbangun.

Upaya memberi legalitas itu sebetulnya telah dilakukan yaitu pada tanggal 7 September 2009 diterbitkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Gubernur Bank Indonesia. Nomor 351.1/KMK.010/2009 ; Nomor 900-639A Tahun 2009 ; Nomor 01/SKB/M.UKM/IX/2009 ; Nomor 11/43A/KEP.GBI/2009 Memutuskan : Lembaga Keuangan Mikro yang diatur melalui Keputusan ini adalah lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang belum berbadan hukum, dibentuk atas inisatif Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat seperti............. Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan ................dst.

Namun yang terjadi justru kesesatan yuridis yaitu UPK dijadikan unit kerjanya BKAD atas dasar UU 32 Tahun 2004, PP 72 Tahun 2007 tentang Desa, Permendagri 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa. Dengan dalih untuk melindungi dan menjawab status kepemilikan. Padahal seperti kita ketahui bahwa secara yuridis status kepemilikan itu melekat pada Penerima BLM dan UPK adalah hanya sebagai pengelola kegiatan BLM PPK &/ PNPM MPd yang berbasis kecamatan ( = desa + kelurahan ); sementara itu BKAD adalah suatu badan yang dibentuk akibat adanya perjanjian 2/lebih desa yang bekerjasama, yang sewaktu-waktu BKAD tersebut dapat dibubarkan ketika ada pembatalan / berakhirnya waktu perjanjian ; selain itu juga , tidak mungkin “kelurahan” ditundukan pada regulasi desa, karena kelurahan merupakan SKPD.

Pada tanggal 31 Januari 2014 terbit SE Menkokesra No. B 27/MENKOKESRA/VI/2014 Perihal Pemilihan Bentuk Badan Hukum Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri. Dalam SE ini ada 3 (tiga) pilihan bentuk badan hukum, yaitu Koperasi, PT, Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH).

Istilah Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) adalah hasil rapat Pokja Pengendali PNPM pada tanggal 23 Juli 2013 untuk membedakan dengan kegiatan dana bergulir yang dilakukan oleh Pemerintah. Sebab seperti disebutkan dalam Permenkeu Nomor 99/PMK.05/2008 junto Nomor 77/PMK.05/2011 tentang Pengelolaan Dana Bergulir ;

Dana bergulir merupakan dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.

Adapun karakteristik dari dana bergulir tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan negara/daerah.
  2. Dana tersebut dicantumkan dalam APBN/APBD dan/atau laporan keuangan.
  3. Dana tersebut harus dikuasai, dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).
  4. Dana tersebut merupakan dana yang disalurkan kepada masyarakat ditagih kembali dari masyarakat dengan atau tanpa nilai tambah, selanjutnya dana disalurkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat demikian seterusnya (bergulir).
  5. Pemerintah dapat menarik kembali dana bergulir.
Polemik legalitas semakin rumit / membingungkan ketika berlaku UU LKM yang mengamanatkan bentuk badan hukum Koperasi / PT ; dan ditambah dengan diterbitkannya Surat Plt. Dirjend Tanggal 27 Maret 2015 tentang Panduan Penataan Dan Perlindungan Kegiatan Permodalan PNPM MPd. Surat/ Panduan ini mengandung maksud agar aset hasil kegiatan PPK dan/atau PNPM MPd dibagi ke desa-desa. Yang kemudian pada tanggal 13 Juli 2015 dicabut dengan Surat Dir. PPMD No. 134/ DPPMD/VII/2015 tentang Panduan Pengakhiran Serta Penataan Dan Pengalihan Kepemilikan Aset Hasil Kegiatan PMPN MPd. yang menegaskan bahwa pembagian ke desa-desa tersebut hanyalah dalam bentuk pencatatan, aset (dana yang digulirkan) tetap dikelola oleh UPK sebagai BUM Antar Desa dan dilakukan penyelarasan BKAD agar sesuai dengan UUDesa.

Berkaitan dengan hal tersebut maka didalam melestarikannya tentu harus dicermati serta diantisipasi jangan sampai kelak menimbulkan permasalahan hukum sehingga justru akan menghancurkannya. Ada 3 (tiga) hal yang perlu dicermati, yaitu :
  1. Status kepemilikan ; bahwa sebagai pemilik aset (UEP-SPP) adalah masyarakat se-kecamatan yang terdaftar dalam daftar pinjaman / penerima BLM. Tentang status kepemilikan ini berkaitan dengan ranah hukum, untuk itu perlu dicermati apakah bentuk badan hukum/badan usaha yang dipilih itu terjadi perpindahan hak atas kepemilikan atau tidak.
  2. Yang harus dilestarikan bukan hanya aset dana, tetapi juga aset SDM/Kelembagaan sarpras / infrastruktur serta azas, sistem yang telah dibangun program.
  3. Pasca program harus berbadan hukum, karena selain untuk legalitas juga untuk memproteksi aset terhadap hal-hal yang membahayakan pelestarian, yang timbul dari ekternal maupun internal.

KITA AKAN KAJI SATU PERSATU PILIHAN :
1. TETAP SEPERTI APA DALAM PROGRAM / TIDAK BERBADAN HUKUM.
Langkah ini mungkin disebabkan karena kebingungan / kejengkelan berkaitan dengan tidak adanya kepastian regulasi serta adanya polemik yang terjadi, sementara itu apa yang difasilitasikan sebenarnya tidak sesuai tetapi disesuaikan. atau bisa jadi karena sudah merasa nyaman dengan yang sudah ada. Langkah ini akan menyebabkan ketiadaan legalitas dan dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan , misal : adanya gugatan dari pihak luar karena melakukan kegiatan ilegal (extern), para pelaku bisa mengambil alih hak kepemilikan (intern)

2. BUMDesa Bersama / BUMADES melalui penyelarasan BKAD
  • Ini akan terjadi perpindahan hak atas kepemilikan, dari Penerima BLM kepada Desa kecuali itu juga akan menimbulkan ketidakjelasan aset yang berada di “ Kelurahan “.
  • Penyelarasan BKAD ex PNPM MPd justru mengebiri dan membikin rancu UUDesa.
  • Argumen “ Hanya pencatatan” seperti disebutkan dalam Surat Dirjend PPMD itu justru menjerat desa pada permasalahan keuangan dan hukum, sebab didalam Permendagri 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa , pada :
  • Pasal 9 ayat (1) disebutkan Pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ay (1) huruf a, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
  • Pasal 9 ayat (4) disebutkan bahwa Hasil usaha desa sebagaimana dimaksud pada ay (30 huruf a antara llain hasil BUMDes, Tanah Kas Desa.
  • Pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa Lain-lain pendapatan desa yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ay (2) huruf b, anatara lain pendapatan sebagai hasil kerjasama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.
  • Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa.

3. KOPERASI

  • Koperasi diatur dengan UU 25/1992 tentang Perkoperasia  adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
  • Ini bisa tidak terjadi perpindahan hak kepemilikan aset, tetapi akan merubah kepemilikan menjadi person.
  • Diperlukan Modal Dasar / modal dari pendiri dan Modal Sendiri / simpanan, hibah.
  • Jangan merekayasa aset PNPM dianggap sebagai modal, karena berkaitan dengan alas hak kepemilikan.
  • Merubah sistem & aturan main yaitu adanya simpanan. Pembagian SHU, RAT
  • Mindset berubah menjadi profit oriented , sehingga bisa mematikan UPK yang masih punya aset kecil apabila UPK (Koperasi) masuk diwilayah kecamatan / UPK lain.


4. PERSEROAN TERBATAS / PT

  • PT diatur dengan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Adalah badan hukum / badan usaha yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
  • Ini akan terjadi perpindahan hak kepemilikan, dari Penerima BLM menjadi Penanam Saham.
  • Diperlukan Modal Dasar 40% , Modal Ditempatkan 35% , Modal Disetor 25%
  • Jangan merekayasa aset PNPM dianggap sebagai modal, karena berkaitan dengan alas hak kepemilikan.
  • Merubah sistem & aturan main yaitu adanya pembagian keuntungan pada penanam saham, Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, Komisaris dsbnya.
  • Mindset berubah menjadi profit oriented , sehingga bisa mematikan UPK yang masih punya aset kecil apabila UPK (PT) masuk diwilayah kecamatan / UPK lain.


5. PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM (PBH)

  • Diatur UU 17 / 2013 tentang Organisasi Masyarakat , UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah & KUH Perdata,
  • Adalah Badan hukum yg merupakan kumpulan orang yg didirikan utk mewujudkan kesamaan maksud & tujuan tertentu di bid sosial, keagamaan, kemanusiaan & tdk membagikan keuntungan kepada anggotanya,
  • Tidak terjadi perpindahan hak kepemilikan,
  • Kelembagaan / keorganisasian maupun sistem / aturan main mendasarkan pada AD/ART sehingga tidak merubah apa yang dibangun program,
  • UPK bukan lembaga / badan / unit usaha , tetapi unit pengelola kegiatan BLM PPK &/ PNPM MPd yang bersifat Bansos dengan basis kecamatan,
  • Karakteristik maupun maksud tujuan dana UEP-SPP yang digulirkan & dikelola UPK, berbeda dengan karakteristik dana bergulir yang dilakukan oleh Pemerintah.
  • Jasa / bunga pinjaman UEP-SPP yang dikelola UPK, berbeda dengan Jasa / bunga yang ada di lembaga profit,
  • Kegiatan UEP-SPP yang dikelola UPK adalah kegiatan untuk kemandirian masyarakat kecamatan dalam menolong dirinya sendiri keluar dari kemiskinan dan untuk sustainable/keberlajutan apa yang telah diajarkan, apa yang telah dibangunkan program.


SARAN – SARAN :

  1. Pelestarian hasil-hasil PPK &/ PNPM MPd bukan sebatas melestarikan aset dana, tetapi juga melestarikan aset SDM/Kelembagaan maupun azas, sistem serta paradigma yang telah terbangun, 
  2.  Kaitannya dalam legalitas, harus cermat dan berdasarkan atas hukum yang berlaku di Indonesia ; sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari, karena adanya peralihan hak kepemilikan,
  3. Perlu dilakukan pelurusan / penggantian istilah-istilah yang selama ini kurang tepat, antara lain MAD, BKAD, SPP,
  4. Kelembagaan yang telah dihasilkan program merupakan perkumpulan / organisasi kemasyarakatan, perlu sebuah pengakuan negara dalam bentuk legalitas / badan hukum ; agar aset, kelembagaan serta azas, sistem dapat terproteksi, sustainable dan tidak mengalihkan hak kepemilikan maka perkumpulan tersebut dibadan hukumkan dengan bentuk Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) yang disahkan oleh Kemenhum & HAM.
  5. Jangan karena suatu bentuk badan hukum justru akan membuat apa yang telah dihasilkan itu bagai tapak kaki di atas tepian pantai , yang akan hilang begitu ombak datang.


Sumber : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar