Blog Informasi Implementasi Undang Undang Desa, Pendamping Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Posisi Perdes dalam Sistem Perundang Undangan

Dalam perkembangan terkini tidak sedikit desa di banyak daerah berinisiatif membuat Peraturan Desa.  Banyak pula desa-desa menginisiasi aturan adat distatuskan menjadi Peraturan Desa.  Terlebih ketika gerakan masyarakat sipil mendorong otonomi desa semakin menguat.  Banyak ragam urusan yang diatur.  Ada yang mengatur tentang pungutan desa, retribusi pasar desa, kebersihan dan kesehatan lingkungan, BUM Desa, pemakaman dan perencanaan pembangunan desa.  Desa Kawunganten di Kabupaten Cilacap mengeluarkan Peraturan Desa tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Desa Sarimahi di Kabupaten Bandung membuat Perdes tentang retribusi pasar desa. Di Desa Krandegan Kabupaten Kebumen menetapkan Perdes tentang perlindungan buruh migran dan keluarga buruh migran di desa.  Yang paling banyak adalah Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa),  Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa). 

Munculnya inisiatif peraturan desa tersebut memunculkan perbincangan publik yang secara umum mepersoalkan statusnya dalam kerangka hukum Indonesia. Terlebih saat pemerintah mengesahkan UU No.  12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebagian ahli hukum tata negara berpendapat, Peraturan Desa bukan tergolong peraturan perundang-undangan.  Misalnya Jimli Assidiqie.  Menurut Jimli, penyebutan Peraturan Desa telah menempatkan  jenis peraturan ini ke dalam sistem hukum perundang-undangan nasional Indonesia.  Nomenklatur yang digunakan merujuk pada logika pemerintahan NKRI secara umum, sehingga menyebabkan timbulnya penyeragaman  bentuk Perdes.  Bentuk produk hukum Perdes yang meniru  bentuk produk hukum peraturan perundang-undangan, menurutnya kurang mengakui eksistensi desa dan masyarakat desa.  Jimli menyarankan peraturan di desa cukup diserahkan kepada Desa dan selanjutnya diurus oleh Desa dalam bentuk kesepakatan yang bebas dan beragam. Hierarki atau tata urutan produk hukum dari tertinggi ke yang terrendah menurut UU No.  12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal (7)sebagai berikut:
Posisi Perdes dalam sistem perundangan undangan
Dari uraian di atas jelas didapatkan pengertian bahwa Peraturan Desa tidak dilegitimasi atau diakui sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan. Meski demikian, masih dalam UU No.  12 Tahun 2011 tersebut Peraturan Desa tetap diakui sebagai keberadaannya. Jika ditafsirkan pasal 8 ayat (2) UU No.  12 Tahun 2011 dapat diambil pengertian bahwa Peraturan Desa diakui keberadaannya sebagai produk hukum dan memiliki kekuatan hukum sepanjang diperintahkan (didelegasikan) oleh Peraturan Perundang-undangan di atasnya atau dibentuk berdasarkan kewenangan subjek pelaku pembuatnya, dalam hal ini Desa.  Jadi, sebelum UU Desa diputustetapkan sebagai Undang-Undang pada 18 Desember 2013 lalu, posisi Peraturan Desa dalam struktur peraturan perundang-undangan nasional tidak memiliki dasar legitimasi Undang-Undang. 

Setelah UU Desa lahir, apalagi di dalamnya memuat sejumlah norma yang memerintahkan ataupun mengakui desa untuk memproduksi Peraturan Desa, secara otomatis Perdes mendapatkan pendasaran hukum.  Salah satu norma tersebut misalnya pasal 1 angka 7 UU No.  6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan “Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa”.  Pendasaran hukum lebih lanjut Peraturan Desa sebagai bagian dari produk perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan lahirnya produk hukum turunan UU Desa. Contohnya pada Peraturan Pemerintah No.  43 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.  6 Tahun 2014 Tentang Desa. PP ini memuat norma pengaturan Peraturan Desa tentang :
  1. RPJM Desa, 
  2. RKP Desa, 
  3. APB Desa, 
  4. Pendirian BUM Desa, 
  5. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, 
  6. Pungutan,
  7. Organisasi Pemerintah Desa, 
  8. Pengelolaan kekayaan milik desa, dan
  9. Perencanaan, pemanfaatan dan pendayagunaan aset desa dan tata ruang dalam pembangunan kawasan perdesaan. 
** Bahan Tayang Materi TA 2015 - [Borni Kurniawan]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar