Pendamping Desa , Tenaga Ahli dan Pendamping Lokal Desa, DILARANG :
- Mengambil keputusan, melakukan negosiasi, melakukan kompromi, memberi saran, atau melakukan tindakan apapun yang merugikan masyarakat;
- Menerima apapun dari pihak manapun dengan tujuan:
- Mempengaruhi pemilihan jenis kegiatan, lokasi dan spesifikasi kegiatan desa dalam proses perencanaan;
- Sebagai hadiah, kompensasi, komisi, tanda terima kasih, atau apapun namanya dalam kaitannya dengan profesi sebagai Pendamping Desa;
- Bertindak sebagai suplier bahan dan alat, menunjuk salah satu suplier, atau berfungsi sebagai perantara;
- Membantu atau menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok;
- Meminjam dana desa dengan alasan apapun baik atas nama pribadi, keluarga, atau kelompok;
- Memalsukan arsip, tanda tangan, atau laporan yang merugikan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;
- Dengan sengaja mengurangi kualitas atau kuantitas pekerjaan;
- Dengan sengaja atau tidak sengaja membiarkan, tidak melaporkan, atau menutupi proses penyimpangan yang terjadi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar