Blog Informasi Implementasi Undang Undang Desa, Pendamping Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Kode Etik Pendamping Desa (TA, PD dan PLD)

Kode_Etik_PD_pnpmpalas
Pendamping Desa , Tenaga Ahli dan Pendamping Lokal Desa, DILARANG :

  1. Mengambil keputusan, melakukan negosiasi, melakukan kompromi, memberi saran, atau melakukan tindakan apapun yang merugikan masyarakat;
  2. Menerima apapun dari pihak manapun dengan tujuan:
    1. Mempengaruhi pemilihan jenis kegiatan, lokasi dan spesifikasi kegiatan desa dalam proses perencanaan;
    2. Sebagai hadiah, kompensasi, komisi, tanda terima kasih, atau apapun namanya dalam kaitannya dengan profesi sebagai Pendamping Desa;
  3. Bertindak sebagai suplier bahan dan alat, menunjuk salah satu suplier, atau berfungsi sebagai perantara;
  4. Membantu atau menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok;
  5. Meminjam dana desa dengan alasan apapun baik atas nama pribadi, keluarga, atau kelompok;
  6. Memalsukan arsip, tanda tangan, atau laporan yang merugikan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;
  7. Dengan sengaja mengurangi kualitas atau kuantitas pekerjaan;
  8. Dengan sengaja atau tidak sengaja membiarkan, tidak melaporkan, atau menutupi proses penyimpangan yang terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar