Blog Informasi Implementasi Undang Undang Desa, Pendamping Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Penanganan Masalah SPP di Kecamatan Ulu Barumun

Foto Anggota SPP yg menunggak

Kecamatan Ulu Barumun terdiri dari  15 desa dengan nama desanya : Paringgonan, Matondang, Pasar Ipuh, Simanuldang Julu, Simanuldang Jae, Handang Kopo, Tapian Nauli, Subussalam, Pintu Padang, Paringgonan Julu, Sibualbuali, Paran Batu, Tanjung, Siraisan, Aek Haruaya. 
Dengan batas –batas sebelah Barat Kabupaten Madina, Sebelah Timur kecamatan Aek Nabara, Kecamatan Barumun, Sebelah Selatan Kecamatan Barumun, Sebelah Utara Kecamatan Sosopan. Kecamatan Ulu Barumun sudah didanai dana BLM PNPM-MP dari tahun 2009 s/d saat ini dan sudah mencapai Rp. 12.900.000.000,- dengan dana tersebut Prasarana dan Operasional Rp. 10.944.013.000,- dan asset SPP Rp. 2.107.760.175.52 dengan jumlah Kelompok SPP (simpan pinjam kelompok perempuan) = 67 Kelompok, Jumlah desa penerima manfaat 13 Desa dari 15 desa yang ada.

Namun sampai bulan ini banyak tunggakan SPP dikelompok atau dianggota, sebesar Rp. 530.110.200 seluruhnya. Hingga saat ini, penunggakan yang paling besar ada di desa Paringgonan sebesar Rp. 165.775.200.- . 
Langkah –langkah yang sudah dilaksanakan mulai dari kunjungan kelompok/anggota, musyawarah khusus, jadwal ulang pembayaran namun anggota tetap tidak mau membayar, dan saat ini UPK bersama dengan FK/FT memfasilitasi di MAD (Musyawarah Antar Desa) untuk penanganan SPP melalui pembuatan Foto seperti baleho yang ditempel di desa.

Saat ini desa Paringgonan sudah ada peningkatan pembayaran setelah dibuatkan foto baleho. Kelompok SPP lain juga dibuatkan foto baleho mudah-mudahan anggota/kelompok SPP sebelum ditempelkan fotonya supaya sadar untuk membayar angsurannya.
(*Faskeu Padang Lawas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar