Blog Informasi Implementasi Undang Undang Desa, Pendamping Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

PNPM dan Pendampingan UU Desa di RPJMN 2015-2019

Seperti pernah disampaikan beberapa teman di FB, tampaknya pemerintah sedang bekerja keras mematangkan RPJMN 2015-2019. Draftnya, seperti dapat teman lihat sendiri di situs Bappenas sudah mengalokasikan anggaran sebesar 10T lebih untuk pendampingan UU Desa selama 5 tahun.

Penyelesaian PNPM juga disebut di matrix. Tentu saja ini baru akan final setelah menjadi Perpres. Biasanya akhir January setiap presiden terpilih akan mengeluarkan perpres RPJMN-nya. Setelah RPJMN, pemerintah dan DPR harus menyepakati RKP 2015 dan APBN-P. Mudah2an rencana dan peralihan ini berjalan lancar. Saya yakin Pemerintah tetap atau malah lebih banyak membutuhkan lagi tenaga pendamping (fasilitor) desa.

RPJMN tersedia di link ini  DOWNLOAD


Book I (Agenda Pembangunan Nasional) has matrixes with programs for each Ministry.
Chapter 6 .3 in Book I is "Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa" (pages 117-125). This is a huge difference from the 2009-2014 RPJM, where Desa was only mentioned in relation to PNPM Perdesaan and some minor training tasks of DG-PMD. Now it is mainstreamed.

Interesting are also the two matrixes with the ministerial programs that forms the basis for the ABPN-P that is now with DPR. For Kemdagri, only "Pembinaan Pemerintahan Desa" is mentioned (page 15-16), with a total funding of 1.3 trillion Rp for five year. The Kemendesa matrix is more comprehensive with a 5-year budget of 23 trillion including programs on "Pembangunan Desa", "Kawasan Perdesaan" and "Penguatan Pemerintahan Desa" (well, yes, it sounds overlapped with MoHA task as stated by Menpan yesterday).
This is in line with Perpres 165 that would move 4 of the 5 PMD directories to KemenDesa, and only keep village administrative issues at Kemendagri
Source Pak Sentot S Satria NMC Jakarta , ,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar