Beberapa bulan terakhir Pengurus IPPMI
pusat terus melakukan koordinasi dengan pemerintah khususnya Kementrian Desa dan Kementrian Dalam Negeri untuk segera mempercepat penugasan
kembali anggota IPPMI yang bekerja sebagai Fasilitator Pemberdayaan
Masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Ketua Umum IPPMI, Ibnu Taufan didampingi Pengurus Nasional menyampaikan
bahwa beberapa bulan terakhir IPPMI Pusat melakukan koordinasi dan
konsolidasi dengan beberapa pihak terkait mengenai program-program
pemberdayaan masyarakat, Mulai dari penyiapan konsep pendampingan
program, mendorong alih kelola program, keberlanjutan
sertifikasi/kompetensi fasilitator/pendamping, mempercepat penugasan
fasilitator eks PNPM Mandiri.
“IPPMI juga melakukan pembicaraan dengan Kementerian Desa tentang
kemungkinan diterbitkannya Naskah Kesepahaman Bersama (MoU) terkait
penyiapan program dan mendorong upaya-upaya pendampingan terus dilakukan
di berbagai daerah. MoU ini juga sebagai dasar dan dukungan untuk dapat
terus memfasilitasi daerah dan desa sebagai bentuk tanggung jawab
organisasi,” katanya.
Ibnu menambahkan IPPMI terus mendesak Pemerintah untuk segera
mempercepat penugasan kembali Anggota IPPMI yang bekerja sebagai
Fasilitator eks PNPM Mandiri untuk ditugaskan kembali menjadi pendamping
penyelesaian PNPM Mandiri dan implementasi Undang-undang (UU) Desa.
Disampaikan bahawa IPPMI terus mendukung dan membantu upaya pemerintah
dalam percepatan pengugasan fasilitator eks PNPM Mandiri.
“Kepada seluruh anggota IPPMI yang bekerja sebagai fasilitator
dilapangan khususnya eks PNPM Mandiri untuk mempersiapkan diri
menghadapi penempatan kembali fasilitator yang akan dilaksanakan
Kementrian terkait dalam waktu dekat dengan mempersiapkan portofolio
sebagai fasilitator, antara lain daftar riwayat hidup dan dokumen
pendukung lainnya, termasuk mempersiapkan diri dengan mengikuti Uji
Kompetensi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat. Dihimbau kepada pengurus
IPPMI di Provinsi dan Kabupaten dapat menginformasikan kepada seluruh
anggota di wilayahnya dan terus melakukan koordinasi dan kerjasama
dengan pemerintah Provinsi serta Kabupaten serta asosiasi fasilitator
pemberdayaan lainnya dalam rangka menjalankan program-program
pendampingan pemberdayaan masyarakat seperti yang telah dilakukan
beberapa daerah, seperti Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi
Tenggara, Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Serang, Kabupaten Penajam
Paser Utara, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Natuna,
dan Kabupaten Garut Jawa Barat, dan lainnya”. imbuhnya. (red)source: ippmi.org
Pemberdayaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar