Diperlukan pendampingan dalam mengupayakan pengelolaan dana desa yang
akuntabel, professional, dan benar-benar dapat tepat sasaran, sehingga
kemandirian desa dapat terwujud. Pasalnya, implementasi dana desa ini
memiliki potensi penyalahgunaan yang disebabkan oleh lemahnya koordinasi
dan pengawasan.
Demikian disampaikan Plt. Direktur Jenderal
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Suprayoga Hadi. Hal itu
ia sampaikan dalam diskusi dengan Biro Analisa Anggaran dan Pelaksanaan
APBN, di Ruang Rapat Pansus C, Gedung Nusantara II, Selasa (17/02/15).
“Pendampingan
itu dari masyarakat lokal atau setempat. Lamanya pendampingan tidak
dapat ditentukan. Jika sudah memungkinkan, tidak perlu satu desa satu
pendamping. Tapi bisa dipantau dari kecamatan,” kata Yoga.
Ia
menambahkan, proses persiapan pendampingan desa akan dilakukan secara
prudent dan professional, untuk dapat menugaskan pendamping desa yang
diperlukan oleh aparat desa dalam pengelolaan dana desa, serta oleh
masyarakat desa dalam pemanfaatan dana desa secara produktif dalam
rangka pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam
APBN-P 2015, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi telah memperoleh persetujuan alokasi dana pendampingan Dana
Desa sebesar Rp 1,4 Triliun yang akan digunakan untuk mengoptimalkan
tenaga pendamping desa dari ex-fasilitator PNPM-MPd yang akan ditugaskan
di tingkat Kecamatan.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Dana
Alokasi Umum, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Kresnadi
Prabowo Mukti menjelaskan, kepala desa harus bisa menghabiskan dana
desa sebesar kisaran Rp 1,4 miliar per tahun. Jika kepala desa tak mampu
menghabiskan dana desa, maka akan mendapatkan sanksi administrasi
berupa pemotongan jatah dana desa untuk tahun berikutnya.
"Dalam
hal terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Dana Desa secara
tidak wajar, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa
yang bersangkutan berupa pengurangan Dana Desa sebesar SiLPA,” jelas
Kresnadi.
“Beberapa waktu lalu hal ini
menjadi topic yang trending baik di dewan maupun di masyarakat. Kami
sering mendapat kunjungan DPRD dari seluruh Indonesia yang menanyakan
kekhawatiran para kepala desa atau perangkatnya dalam penggunaan dana
desa dari pemerintah,” kata Nanang, panggilan akrab Satyanto.
Menurutnya,
kekhawatiran ini harus disikapi oleh pemerintah dengan baik, melalui
berbagai aturan yang disiapkan oleh pemerintah, baik itu dari
Kementerian Desa maupun Kementerian Keuangan, sehingga dapat mendukung
program Nawacita.
“Program Desa Membangun ini mempunyai banyak
manfaat untuk pertumbuhan budaya dan ekonomi desa itu sendiri, sehingga
apa yang diharapkan oleh pemerintah yaitu target 2000 desa mandiri bisa
tercapai. Sehingga tidak ada lagi pelarian tenaga kerja ke kota, dan
masyarakat desa dapat membangun desanya dengan fasilitas yang ada,”
harap Nanang.
Nanang berharap, diskusi ini dapat memberikan
pemahaman baru kepada analis di Biro Analisa Anggaran dan Pelaksanaan
APBN, staf ahli, maupun peneliti di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR
RI. (sf,ss,hi)/foto:iwan armanias/parle/iw.
Group FB PNPM Mandiri Perdesaan
Pemberdayaan
,
pnpmpalas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar