Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar meminta, agar pendamping desa yang akan direkrut pemerintah,
bekerja secara profesional dan aktif dalam pemberdayaan desa. Karena merupakan
implementasi dari Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
"Secara gamblang, keberadaan pendamping desa lebih detail diatur dalam Peraturan Menteri nomor 3 tahun 2015. Karena tujuannya
untuk masyarakat desa, saya minta harus lebih peran aktif mendampingi
dan memperkuat desa untuk menjadi mandiri," ujar Menteri Marwan.
Hal itu dikemukakan Menteri Marwan saat melakukan kunjungan untuk
sosialisasi Dana Desa di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Sabtu
(28/3). "Pendamping harus meningkatkan prakarsa, kesadaran dan
partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan yang partisipatif,"
ujarnya.
Perekrutan pendamping desa akan dimulai pada awal April
mendatang secara online. Tahun ini, dibutuhkan 16 ribu orang dari
beragam kualifikasi pendamping. Ada pendamping teknis pendampingan,
pendamping teknis infrastruktur, dan pendamping teknis teknis keuangan.
Selain itu, juga diperlukan pendamping teknis dana bergulir/ perguliran dan
pengembangan usaha, asisten pendamping teknis pemberdayaan, pendamping
desa pemberdayaan, dan pendamping desa infrastuktur.
"Syarat
utamanya harus berpendidikan Sarjana dengan bidang keilmuaan
masing-masing setiap kategori pendampingan. Yang terpenting, sanggup
bertempat tinggal di lokasi penugasan," ujar Menteri Marwan.
(dimuat di Fun Page SFP).
Dana Bergulir
,
Dana Desa
,
Pemberdayaan
,
Pendamping Desa
,
pnpmpalas
,
Undang Undang Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar