Blog Informasi Implementasi Undang Undang Desa, Pendamping Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Menteri Desa Minta Pendamping Aktif Bangun Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar meminta, agar pendamping desa yang akan direkrut pemerintah, bekerja secara profesional dan aktif dalam pemberdayaan desa. Karena merupakan implementasi dari Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
"Secara gamblang, keberadaan pendamping desa lebih detail diatur dalam Peraturan Menteri nomor 3 tahun 2015. Karena tujuannya untuk masyarakat desa, saya minta harus lebih peran aktif mendampingi dan memperkuat desa untuk menjadi mandiri," ujar Menteri Marwan.

Hal itu dikemukakan Menteri Marwan saat melakukan kunjungan untuk sosialisasi Dana Desa di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Sabtu (28/3). "Pendamping harus meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan yang partisipatif," ujarnya.

Perekrutan pendamping desa akan dimulai pada awal April mendatang secara online. Tahun ini, dibutuhkan 16 ribu orang dari beragam kualifikasi pendamping. Ada pendamping teknis pendampingan, pendamping teknis infrastruktur, dan pendamping teknis teknis keuangan.

Selain itu, juga diperlukan pendamping teknis dana bergulir/ perguliran dan pengembangan usaha, asisten pendamping teknis pemberdayaan, pendamping desa pemberdayaan, dan pendamping desa infrastuktur.
"Syarat utamanya harus berpendidikan Sarjana dengan bidang keilmuaan masing-masing setiap kategori pendampingan. Yang terpenting, sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan," ujar Menteri Marwan.
(dimuat di Fun Page SFP).
, , , , ,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar