pnpmpalas - Sebagaimana kita ketahui, salah satu visi Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kemendesa adalah Membangun Indonesia dari Pinggiran dalam kerangka
NKRI. Untuk itu perlu dialokasikan dana yang lebih besar untuk
memperkuat pembangunan daerah dan desa pada APBN-P 2015.
Rincian alokasi Dana Desa pada APBN-P 2015 telah dipublikasikan oleh pemerintah. Sebagaimana dilansir dari website resmi Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu), pada Jumat
(27/3) dari 33 Provinsi penerima dana desa, 5 diantaranya akan
mengantongi anggaran terbanyak.
Provinsi itu antara lain, Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp 2,23 triliun, Jawa Timur (Jatim) Rp 2,21 triliun, Aceh akan menerima Rp 1,71 triliun, Jawa Barat (Jabar) senilai Rp 1,59 triliun dan Sumatera Utara sebesar Rp 1,46 triliun.
Sementara lima Provinsi penerima dana desa terkecil, yakni Provinsi
Kepulauan Riau Rp 79,19 miliar, Bangka Belitung (Babel) Rp 91,93 miliar,
Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 128,07 miliar, Kalimantan Utara (Kaltara)
Rp 129,87 miliar serta Rp 162,02 miliar ke Sulawesi Barat (Sulbar).
Sambil menunggu Nota Keuangan APBN-P 2015, apabila kita lihat pada
Nota Keuangan RAPBN-P 2015, Dana Desa yang bersumber dari APBN
diprioritaskan untuk dapat mendanai pelaksanaan pembangunan desa dan
pemberdayaan masyarakat. Prioritas yang terkait dengan pembangunan desa,
antara lain mencakup pembangunan dan pemeliharaan:
- Infrastruktur desa, seperti tambatan perahu dan jalan permukiman;
- Jalan desa antarpermukiman ke wilayah pertanian dan prasarana kesehatan desa seperti air bersih, sanitasi lingkungan, dan Posyandu;
- Sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, seperti taman bacaan masyarakat, pendidikan usia dini dan balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat; serta
- Sarana dan prasarana ekonomi/usaha ekonomi produktif seperti pasar desa, pembibitan tanaman pangan, lumbung desa, pembukaan lahan pertanian, serta pengembangan usaha ikan dan ternak.
Sedangkan prioritas untuk pemberdayaan masyarakat, antara lain berupa:
- Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
- Pelatihan teknologi tepat guna; serta
- Peningkatan kapasitas masyarakat termasuk kelompok usaha ekonomi, kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, dan kelompok perempuan.
Dikutip dari pemberitaan media, pemerintah berencana mencairkan dana
desa dari pemerintah pusat ke tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
total sebesar Rp 20,76 triliun mulai bulan April 2015, dimana setiap
desa direncanakan mendapat kucuran dana antara Rp 280 juta hingga Rp 1 miliar. Silahkan
cek alokasi Dana Desa tempat Anda tinggal pada link ini: Rincian Dana Desa
Dana Desa
,
Pendamping Desa
,
pnpmpalas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar