Blog Informasi Implementasi Undang Undang Desa, Pendamping Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Dana Desa 2015, Sumut Masuk 5 Besar

pnpmpalas - Sebagaimana kita ketahui, salah satu visi Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kemendesa adalah Membangun Indonesia dari Pinggiran dalam kerangka NKRI. Untuk itu perlu dialokasikan dana yang lebih besar untuk memperkuat pembangunan daerah dan desa pada APBN-P 2015.

Rincian alokasi Dana Desa pada APBN-P 2015 telah dipublikasikan oleh pemerintah. Sebagaimana dilansir dari website resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu), pada Jumat (27/3) dari 33 Provinsi penerima dana desa, 5 diantaranya akan mengantongi anggaran terbanyak.

Provinsi itu antara lain, Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp 2,23 triliun, Jawa Timur (Jatim) Rp 2,21 triliun, Aceh akan menerima Rp 1,71 triliun, Jawa Barat (Jabar) senilai Rp 1,59 triliun dan Sumatera Utara sebesar Rp 1,46 triliun

Sementara lima Provinsi penerima dana desa terkecil, yakni Provinsi Kepulauan Riau Rp 79,19 miliar, Bangka Belitung (Babel) Rp 91,93 miliar, Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 128,07 miliar, Kalimantan Utara (Kaltara) Rp 129,87 miliar serta Rp 162,02 miliar ke Sulawesi Barat (Sulbar).

Sambil menunggu Nota Keuangan APBN-P 2015, apabila kita lihat pada Nota Keuangan RAPBN-P 2015, Dana Desa yang bersumber dari APBN diprioritaskan untuk dapat mendanai pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas yang terkait dengan pembangunan desa, antara lain mencakup pembangunan dan pemeliharaan:
  1. Infrastruktur desa, seperti tambatan perahu dan jalan permukiman;
  2. Jalan desa antarpermukiman ke wilayah pertanian dan prasarana kesehatan desa seperti air bersih, sanitasi lingkungan, dan Posyandu;
  3. Sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, seperti taman bacaan masyarakat, pendidikan usia dini dan balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat; serta
  4. Sarana dan prasarana ekonomi/usaha ekonomi produktif seperti pasar desa, pembibitan tanaman pangan, lumbung desa, pembukaan lahan pertanian, serta pengembangan usaha ikan dan ternak.
Sedangkan prioritas untuk pemberdayaan masyarakat, antara lain berupa:
  1. Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
  2. Pelatihan teknologi tepat guna; serta
  3. Peningkatan kapasitas masyarakat termasuk kelompok usaha ekonomi, kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, dan kelompok perempuan.
Dikutip dari pemberitaan media, pemerintah berencana mencairkan dana desa dari pemerintah pusat ke tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota total sebesar Rp 20,76 triliun mulai bulan April 2015, dimana setiap desa direncanakan mendapat kucuran dana antara Rp 280 juta hingga Rp 1 miliar. Silahkan cek alokasi Dana Desa tempat Anda tinggal pada link ini: Rincian Dana Desa
, ,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar