Blog Informasi Implementasi Undang Undang Desa, Pendamping Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Dahsyatnya Dana Desa

Sharing Implementasi UU Desa, Dana Desa dan Pendamping Desa
jpnn.com/danadesa
pnpmpalas -- Hari ini sudah memasuki minggu ketiga di bulan April 2015, namun kejelasan pencairan dana desa sampai saat ini belum bisa dipastikan oleh Kementerian Desa, Marwan Jafar. Melalui InfoKemdes yang dimuat www.kemendesa.go.id, pencairan dana desa akan dicairkan April 2015 tanpa tanggal atau hari yang jelas. Penyambutan pencairan Dana desa yang akan cair pada April tahun ini, Kementerian Desa sudah menyiapkan berbagai usaha dalam memastikan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya. Mulai dari menyiapkan buku panduan atau buku pintar system keuangan desa dan menjalin kerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk mengawal akuntabilitas dan transparansi Dana Desa.
Belum lama ini kita juga mendengar bahwa 22 kementerian/ lembaga dalam rapat Koordinasi tingkat Menteri pada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang membahas tentang pelaksanaan Undang Undang Desa, meliputi langkah-langkah strategis dan mendesak untuk dilaksakanan oleh Pemerintah.

Pada kesempatan itu, Marwan Jafar mengemukakan bahwa Kementeriannya sudah membuat regulasi, petunjuk tehnis dan petunjuk pelaksanan UU Desa sebagai panduan bagi desa.

Dibeberapa kesempatan lain, Menteri Desa juga selalu mengajak semua lapisan untuk terlibat aktif dalam pembangunan desa, baik itu kepala desa, masyarakat, Ulama, kampus dan lainnya.

Semoga pencairan dana desa ini betul-betul dilakukan pada April Tahun ini, dan bersamaan dengan pengaktifan kembali para pendamping desa yang ditransformasi dari fasilitator PNPM-MPd, seperti disampaikan oleh Suprayoga Hadi, Dirjen PPMD Kemendesa pada akun twitternya.

pnpmpalas/asa
,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar