![]() |
pnpmpalas -- Eks PNPM atau mantan Fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) seperti diberitakan sebelumnya paling lambat ditugaskan kembali pada pertengahan Mei 2015. Tugas utama mereka adalah untuk Transisi Pengakhiran Program PNPM Mandiri Perdesaan dalam rangka Implementasi Undang Undang Desa. Perkembangan terbaru, beberapa saat yang lalu melalui twitter resmi Plt. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi pada akun @yogahadi, disana disebutkan Eks PNPM akan ditugaskan selama 4 bulan dalam transisi pengakhiran program PNPM-MPd, namun tidak tertutup kemungkinan masa tugas tersebut akan ditambah sesuai dengan keperluan nantinya.
Disamping itu, dalam Implementasi UU Desa ada posisi Pendamping Desa yang akan mengawal dana desa, penugasannya akan dimulai di awal Juni 2015. Dari dua penugasan dan posisi yang ada, yakni eks PNPM dan Pendamping Desa, timbul pertanyaan para eks pnpm yang hanya akan menjalani tugas 4 bulan.
Disamping itu, dalam Implementasi UU Desa ada posisi Pendamping Desa yang akan mengawal dana desa, penugasannya akan dimulai di awal Juni 2015. Dari dua penugasan dan posisi yang ada, yakni eks PNPM dan Pendamping Desa, timbul pertanyaan para eks pnpm yang hanya akan menjalani tugas 4 bulan.
Apakah setelah tugas pengakhiran program PNPM-MPd selesai, kontrak fasilitatornya akan diputus lagi?
Untuk sementara, pertanyaan ini masih dijawab ringan oleh Pak Suprayoga (@yogahadi) bahwasanya akan dilakukan evaluasi khusus untuk fasilitator eks pnpm. Bagi yang berprestasi (well performed) akan ditransformasikan langsung ke posisi Pendamping Desa sebagai reward atas kinerjanya. Dan yang dianggap belum/ tidak, akan dilakukan pendataan ulang.
Istilah pendataan ulang inilah yang kemudian jadi pertanyaan lagi, apakah harus melamar kembali atau memang hanya sebatas pendataan biasa. Namun apapun pengertian dari pendataan ulang tersebut, kami yakin bahwa semua eks Fasilitator PNPM-MPd sudah lebih dari well-performed dalam menjalankan misi pemberdayaan dalam pengentasan kemiskinan dan pantas memperoleh posisi tersendiri dalam Implementasi Undang Undang Desa. Semoga..
pnpmpalas/asa

Tidak ada komentar:
Posting Komentar