Blog Informasi Implementasi Undang Undang Desa, Pendamping Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Dana Desa Cair, Ini Syaratnya

www.pnpmpalas.tk
pnpmpalas/doc
pnpmpalas--Dana Desa mulai ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia yang menunggu pencairannya. Saat ini seperti dilansir Kementerian Desa, dana tersebut sudah dicairkan ke beberapa Kabupaten di Indonesia. Lebih lanjut dijelaskan, kabupaten yang sudah menerima dana tersebut adalah kabupaten yang sudah memiliki Perbup (Peraturan Bupati) tentang dana desa. Selanjutnya dana desa tersebut akan disalurkan langsung ke desa yang memenuhi persyaratan seperti yang sudah ditetapkan dan diatur dalam Permen (Peraturan Menteri) Kemendesa.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi desa agar dapat mencairkan dana tersebut, diantaranya meliputi:
  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa,
  2. Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa,
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)
Tingginya ekspektasi pemerintah kepada dana desa ini sangat tampak dari usaha-usaha memaksimalkan penggunaannya. Seperti menggandeng BPKP dalam audit dana desa, menjalin kerjasama dengan berbagai kampus dalam mengawal dana desa, merekrut Pendamping Desa, menjadikan Iwan Fals sebagai Duta Desa dan lain sebagainya.

Sangat diharapakan dana desa mampu  mengatasi pengangguran, kemiskinan yang sejak dulu menjadi prioritas setiap pemimpin dan urbanisasi yang tiada henti.

Dana Desa juga ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menambah pemasukan kas desa dan pendapatan asli daerah. Puncaknya, Dana Desa diharapkan bisa membentuk atau mengembangkan Bumdes (Badan Usaha Milik Desa yang mendorong masyarakat desa untuk mengembangkan usaha secara profesional.

pnpmpalas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar