Eks PNPM, istilah baru ini muncul tanpa ada seremonial, sebutan itu mengemuka di ruang public dengan gesitnya, tersebar luas didunia maya, bertebaran di dunia nyata, tetapi sadar atau tidak, jauh sebelum para pengambil kebijakan di pusat sana memakai sebutan "Eks PNPM", orang desa lah yang pertama kali menggunakannya. Sebutan ini digunakan kepada para Fasilitator dan aset program PNPM-MPd yang berakhir pada Desember 2014. Mungkin ditempat kawan-kawan berbeda, setidaknya inilah yang terjadi di Kabupaten Padang Lawas, tempat admin blog ini dulunya eksis pada program tersebut.
Pada artikel kemarin, sempat kita singgung bahwa akan ada rakornas yang diadakan Kemenko PMK pada tanggal 27 April - 01 Mei 2015, sudah berjalan hari ini. Hari pertama rakornas, kita melihat di media materi yang disinggung masih sebatas Sosialisasi UU Desa No 6 Tahun 2014. Cukup mengherankan, Bukankah ini sudah dilakukan oleh fasilitator PNPM-MPd diakhir pendampingan 2014 kemarin? Bahkan salinan UU Desa tersebut sudah di sebar ke desa. Materi ini sudah sangat sering disampaikan pada Pelatihan Kepala Desa, Pelatihan BPD, Pelatihan KPMD, Pelatihan BKAD, dan lainnya. Yang paling segar diingatan admin, pada akhir Desember 2014 materi UU Desa ini sudah sampai pada pelatihan/ sosialiasi Aplikasi PPD yang digadang-gadang saat itu sebagai persyaratan pencairan dana desa sesuai amanat UU Desa. Kemana mereka selama ini?Keyword Eks PNPM, kontrak fasilitator, atau nasib fasilitator, belum ada kita dengar dari pelaksanaan rakornas hari ini. Semua penyampaian yang diberitakan masih sebatas teori-teori indah, perencanaan-perancanaan seperti sebelumnya, ajakan-ajakan dan petuah-petuah tentang membangun desa, seolah-olah mereka sudah pernah melakukannya. Mungkin, hari ini masih sebatas itu, namanya juga sosialisasi, jelas isinya bla bla yang sudah terkonsep. Lihat saja kutipan sambutan Kemenko PMK berikut ini:
"Terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memperkuat Masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan. Masyarakat Desa memiliki sarana dalam menggalang prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama. Dengan semakin diperkuatnya peran Masyarakat Desa di dalam UU Desa maka Pemerintahan Desa juga dituntut untuk dapat meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa, terbuka, serta bertanggung jawab."Rakornas masih terus berjalan hingga 2 hari kedepan. Semoga saja disana nantinya, alur wacana selama ini akan lebih terarah dan merupakan pemberitaan yang pantas untuk di tunggu oleh masyarakat desa Indonesia dan kawan-kawan Eks PNPM.
Untuk sementara ini, informasi yang bisa kita jadikan acuan valid adalah rilis resmi Pak Suprayoga Hadi (plt. Dirjen PPMD) pada akun twitternya @yogahadi. Beliau menyampaikan bahwa eks PNPM akan ditugaskan kembali paling lambat Mid May atau pertengahan bulan Mei 2015. Sementara untuk pelaku baru Pendamping Desa masih akan direkrut pada awal Juni ini. Semoga bermanfaat..
Baca juga :
pnpmpalas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar