Blog Informasi Implementasi Undang Undang Desa, Pendamping Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Persyaratan Menjadi Pendamping Desa

Terima kasih kepada para pengunjung setia www.pnpmpalas.tk yang telah menjadikan blog ini sebagai referensi terupdate tentang Informasi Pendamping Desa, Dana Desa dan Strategy exit program PNPM-MPd.

Pada kesempatan kali ini, kita akan berbicara tentang persyaratan untuk menjadi seorang tenaga Pendamping Desa. Tujuannya hanya untuk menambah pemahaman kawan-kawan khususnya yang akan bergabung pada misi pemberdayaan masyarakat desa. Sekedar mengingatkan, untuk memudahkan pemahaman bagi kawan-kawan yang tidak mengikuti postingan sebelumnya, silahkan baca postingan tugas pendamping desa serta tujuan dan struktur pendamping desa atau bisa juga mengunduh bahan bacaan tentang Pendamping Desa pada menu navigasi download blog ini.
Ok, kembali ke topik.. Seperti kita sampaikan sebelumnya, bahwa yang disebut pendamping desa ini ada beberapa posisi serta keahlian yang dibutuhkan (untuk lebih jelasnya silahkan baca pada postingan tujuan dan struktur pendamping desa). Namun kali ini yang akan kita bicarakan adalah posisi tenaga Pendamping Desa level kecamatan/ desa. Karena menurut kami posisi inilah yang akan membutuhkan banyak tenaga baru yang akan direkrut oleh Kemendesa dalam waktu dekat ini. Disamping itu posisi ini masih akan dibagi menjadi dua, yaitu bidang pemberdayaan dan bidang infrastruktur.
www.pnpmpalas.tk

Persyaratan yang harus dipenuhi kawan-kawan yang ingin bergabung menjadi tenaga Pendamping Desa dalam pendampingan masyarakat desa untuk memastikan dana desa tepat guna yang diamanatkan UU Desa, berikut persyaratannya :

Pendamping Desa - Pemberdayaan
  1. Pendidikan S1 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/ proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/ proyek pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun. Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat kualifikasi Pendamping Kecamatan Pemberdayaan sebagai berikut : Tingkat pendidikan Strata satu (S-1) fresh graduated dari semua bidang ilmu atau; Tingkat pendidikan Diploma Tiga (D III) dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun;
  2. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
  3. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  4. Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Pemberdayaan maksimal 45 tahun.
Pendamping Desa - Infrastruktur
  1. Pendidikan S1 dari bidang ilmu Teknik Sipil dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pembangunan infrastruktur minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja relevan dengan program/proyek infrastruktur minimal 5 (lima) tahun;
  2. Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif di kegiatan pemberdayaan masyarakat, pekerjaan sosial, maupun kegiatan pendampingan masyarakat lainnya; 
  3. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas; 
  4. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan; 
  5. Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Teknik maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
Itulah syarat-syarat untuk menjadi tenaga pendamping desa sesuai edaran Kemendesa tentang rekrutmen pendamping desa. Untuk mengetahui perkembangan selanjutnya silahkan pantau terus blog ini. Semoga bermanfaat..
Baca juga: Jadwal Rekrutmen Pendamping Desa

pnpmpalas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar