pnpmpalas -- Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Eks Fasilitator PNPM jadi Pendamping Desa ditambah rekrutmen baru, tidak hanya diekspos oleh pnpmpalas tetapi menjadi trending topik khusus dalam implementasi Undang Undang Desa diberbagai media besar, sebut saja news.detik.com. Tidak tanggung-tanggung pemberitaan yang dimuat. Ada yang sudah sampai membahas gaji dan kuota posisi pendamping desa yang akan memfasilitasi desa dalam pengelolaan dan pelaporan dana desa.
Terlepas dari informasi itu, namun tak satupun diantaranya yang menyinggung jadwal pelaksanaan perekrutannya. Meskipun ada, masih hanya sebatas prediksi atau lebih tepatnya sebuah harapan. Fenomena ini jelas bukan tanpa alasan. Menurut pengam
atan kami, ini terjadi karena tingginya animo masyarakat dalam mencari informasi dana desa, pendamping desa dan kebijakan Kemendesa sehingga saat para awak media online bertanya kepada Kementerian Desa yang memegang peraranan dalam pengelolaan dana desa, terlalu menjabarkan kalimat yang disampaikan dalam siaran pers mereka.
atan kami, ini terjadi karena tingginya animo masyarakat dalam mencari informasi dana desa, pendamping desa dan kebijakan Kemendesa sehingga saat para awak media online bertanya kepada Kementerian Desa yang memegang peraranan dalam pengelolaan dana desa, terlalu menjabarkan kalimat yang disampaikan dalam siaran pers mereka.
Untuk tetap menjaga keakuratan informasi tentang perekrutan Pendamping Desa ini, silahkan download Panduan Perekrutan Pendamping Desa dan aturan-aturan lainnya pada menu DOWNLOAD dalam blog ini.
Rakyat Indonesia, khususnya masyarakat desa sangat bersyukur karena individu yang memimpin pembangunan desa ini dikenal taat dalam beragama dan dari golongan (partai) yang menjunjung kebenaran. Tentu harapan akan kebijakan yang adil, transparansi dan merata sangat diharapkan dalam kiprahnya mengimplementasikan Undang Undang Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar