Blog Informasi Implementasi Undang Undang Desa, Pendamping Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Tujuan dan Struktur Pendampingan Desa

Sebagai lanjutan dari postingan Tugas Pendamping Desa kemarin, kali ini kita akan membicarakan Tujuan Pendampingan Desa. Sekedar mengingatkan kembali, dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 yang merupakan salah satu turunan dari UU Desa No. 6 Tahun 2014, dalam implementasinya ada beberapa posisi yang terstruktur dalam pendampingan desa, mereka adalah :
  1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat
  2. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi
  3. Tenaga Pendamping Teknis Kabupaten
  4. Tenaga Pendamping Desa
  5. Tenaga Kader Pemberdayaan Desa
Peran para tenaga Pendampingan Desa ini sangat penting dalam fasilitasi pemberdayaan pembangunan desa menuju desa mandiri. Inilah Tujuan Pendampingan Desa tersebut:

  • Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa;
  • Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
  • Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor;  dan
  • Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.
Untuk lebih jelasnya, mari kita perhatikan bagan struktur pelaksanaan pendampingan desa ini :

www.pnpmpalas.tk
www.pnpmpalas.tk/arsip
Itulah Tujuan Pendamping Desa sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 yang akan dicapai oleh para tenaga Pendamping Desa. Semoga bermanfaat, khususnya bagi anda yang mau bergabung atau belum pernah berkecimpung dalam misi pemberdayaan.
Baca juga:  
pnpmpalas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar