Sebagai lanjutan dari postingan Tugas Pendamping Desa kemarin, kali ini kita akan membicarakan Tujuan Pendampingan Desa. Sekedar mengingatkan kembali, dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 yang merupakan salah satu turunan dari UU Desa No. 6 Tahun 2014, dalam implementasinya ada beberapa posisi yang terstruktur dalam pendampingan desa, mereka adalah :
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi
- Tenaga Pendamping Teknis Kabupaten
- Tenaga Pendamping Desa
- Tenaga Kader Pemberdayaan Desa
- Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa;
- Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
- Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor; dan
- Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.
Untuk lebih jelasnya, mari kita perhatikan bagan struktur pelaksanaan pendampingan desa ini :
![]() |
| www.pnpmpalas.tk/arsip |
Itulah Tujuan Pendamping Desa sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 yang akan dicapai oleh para tenaga Pendamping Desa. Semoga bermanfaat, khususnya bagi anda yang mau bergabung atau belum pernah berkecimpung dalam misi pemberdayaan.
Baca juga:
pnpmpalas

Tidak ada komentar:
Posting Komentar