Blog Informasi Implementasi Undang Undang Desa, Pendamping Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Tugas Pendamping Desa

www.pnpmpalas.tkPendamping Desa, istilah ini pertama kali muncul pada Undang Undang Desa No. 6 Tahun 2014. Kemudian dibahas secara detail pada Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015. Tenaga Pendamping Desa disebutkan ada karena tuntutan Implementasi UU Desa. Didalam Permen ini dijelaskan bahwa Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa. 

Seperti kita ketahui, UU Desa ini merupakan adopsi sistem dari sebuah program pemerintah PNPM-MPd yang membangun masyarakat desa secara partisipasif, artinya suatu sistem pengelolaan pembangan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdaiaman dan keadilan sosial. 

Perlu kita ketahu bahwa pelaku pendampingan ini bukan hanya Pendamping Desa. Ada juga Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan. Pendamping Desa nantinya akan ada ditingkat kecamatan, Pendamping Teknis berposisi ditingkat kabupaten, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan berada ditingkat Pusat dan Provinsi.
Namun pada kesempatan ini kita hanya akan membicarakan Tugas Pendamping Desa, inilah tugas-tugasnya:
  1. Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa;
  5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru;
  6. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
  7. Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Nah.. itulah tugas seorang Tenaga Pendamping Desa. Apakah anda ingin bergabung dalam misi pemberdayaan ini? Jika iya, terus pantau Panduan Rekrutmen Pendamping Desa sudah pernah dimuat diblog www.pnpmpalas.tk, kami akan terus update info seputar Pendamping Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar