Didalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, disana disebutkan bahwa setiap kabupaten/ kota yang selanjutnya akan disalurkan ke desa akan mempunyai besaran dana yang ditentukan oleh alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Dasar Perhitungan
Dalam melaksanakan penghitungan Dana Desa setiap Desa, Pemerintah Kabupaterr/Kota mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
- Ketentuan terkait sumber dana, model perhitungan, variabel dan bobot yang digunakan dalam perhitungan Dana Desa setiap Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan PMK_93-PMK.07-2015, yaitu:
- Sumber Dana Desa yang digunakan dalam penghitungan Dana Desa setiap Desa berasal dari rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN/APBN-P.
- Dana Desa setiap Desa dihitung berdasarkan:
- 1) Alokasi Dasar, yang merupakan alokasi ya:gg dibagi secara merata kepada setiap Desa sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) dari Dana Desa setiap kabupaten /kota; dan
- 2) Alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa (yang selanjutnya dalam pedoman ini disebut "Bagian Formula"], dengan bobot sebagai berikut:
- a) 25% (dua puluh lima per seratus] untuk jumlah penduduk;
- b) 35% (tiga puluh lima per seratus) untuk jumlah penduduk miskin;
- c) 10% (sepuluh per seratus) untuk luas wilayah; dan
- d) 30% (tiga puluh per seratus) untuk tingkat kesulitan geografis.
- Ketentuan terkait rumus/formulasi yang digunakan dalam perhitungan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9, yaitu:
Selanjutnya adalah Tata Cara Penghitungan Dana Desa, yang akan kita bicarakan pada artikel selanjutnya. Untuk lebih jelas dan dengan pemaparan yang baku, silahkan download PMK_93-PMK.07-2015. Semoga bermanfaat..
SPT APA KABAR???
BalasHapus