Blog Informasi Implementasi Undang Undang Desa, Pendamping Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Pedoman dan Penghitungan Dana Desa Setiap Desa

Didalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, disana disebutkan bahwa setiap kabupaten/ kota yang selanjutnya akan disalurkan ke desa akan mempunyai besaran dana yang ditentukan oleh alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa.

Dasar Perhitungan

Dalam melaksanakan   penghitungan   Dana Desa   setiap  Desa,  Pemerintah Kabupaterr/Kota   mengacu  pada   ketentuan   sebagai berikut:
  1. Ketentuan terkait sumber dana, model perhitungan, variabel dan bobot yang digunakan dalam perhitungan Dana Desa setiap Desa dilaksanakan sesuai    dengan    ketentuan Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan PMK_93-PMK.07-2015,  yaitu:
    • Sumber Dana Desa yang digunakan dalam  penghitungan Dana Desa setiap Desa berasal   dari      rincian  Dana  Desa    setiap   kabupaten/kota sebagaimana    ditetapkan   dalam  Peraturan   Presiden   mengenai   Rincian APBN/APBN-P. 
    • Dana Desa   setiap  Desa  dihitung  berdasarkan:
      • 1) Alokasi Dasar, yang merupakan   alokasi  ya:gg dibagi secara  merata kepada setiap Desa sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) dari Dana Desa setiap kabupaten  /kota; dan
      • 2) Alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa (yang selanjutnya dalam pedoman ini disebut "Bagian Formula"], dengan  bobot sebagai berikut:
        • a) 25% (dua  puluh  lima  per  seratus]  untuk  jumlah  penduduk;
        • b) 35% (tiga puluh lima per seratus) untuk jumlah penduduk miskin;
        • c) 10% (sepuluh per seratus)  untuk  luas   wilayah; dan
        • d) 30% (tiga  puluh  per  seratus)  untuk  tingkat  kesulitan  geografis.
  2.  Ketentuan   terkait   rumus/formulasi  yang    digunakan    dalam   perhitungan sebagaimana  diatur  dalam ketentuan  Pasal 9,  yaitu:

Selanjutnya adalah Tata Cara Penghitungan Dana Desa, yang akan kita bicarakan pada artikel selanjutnya. Untuk lebih jelas dan dengan pemaparan yang baku, silahkan download PMK_93-PMK.07-2015. Semoga bermanfaat..

1 komentar: