Blog Informasi Implementasi Undang Undang Desa, Pendamping Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Penyaluran, Penggunaan Serta Monitoring dan Evaluasi Dana Desa

Dana Desa, mari bicara tentang aturan-aturan penyaluran, penggunaan dan bagaimana mengawasi serta mengevaluasinya. Sebelumnya kita perlu tahu juga, inilah Filosofi Dana Desa: Meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

Baiklah sahabat blog www.pnpmpalas.tk kita lanjutkan. Jika dulu dimasa program PNPM-MPd, pelaksanaan kegiatan diatur dapal PTO (Petunjuk Teknis Operasional),  sekarang di era Impelementasi Undang-Undang Desa sudah naik ke level yang lebih tinggi, namanya Permen atau Peraturan Menteri. Sejak Januari 2015 sampa saat ini sudah ada 6 Permen yang telah diterbitkan yang kesemuanya menyangkut pelakasanaan Undang Undang Desa (Bisa diunduh pada tautan Permendesa) ditambah dengan PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 yang sudah direvisi sebelum dilaksanakan. (Baca: Revisi PP 60/2014, Ini Pokok Perubahannya).

Aturan-aturan ini masih akan dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan yang sebentar lagi akan dirilis oleh Kemendesa. Namun sebelum resmi diterbitkan, kami akan merangkum beberapa hal mendasar tentang penyaluran, penggunaan serta moitoring dan evaluasi dana desa ini.

Penyaluran Dana Desa

Mekanisme penyaluran dana desa ini akan dimulai dari tingkat pusat, yakni Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan menerbitkan SPM (surat perintah membayar) yang ditujukan ke KPPN Jakarta II selaku kuasa BUN (Bendahra Umum Negara), kemudian KPPN Jakarta II akan mengeluarkan SP2D kepada Bank Operasional untuk melaksanakan transfer DD (Dana Desa) ke Kabupaten/Kota, proses ini disebut "dari RKUN ke RKUD". Selanjutnya kabupaten/kota akan melakukan transfer DD ke desa dan masuk ke rekening desa atau Kas Desa, proses ini disebut dari RKUD ke RKUDes. Untuk menambah pemahaman kita, berikut dimuat dalam bentuk grafis.

Mekanisme Penyaluran Dana Desa.

 www.pnpmpalas.tk

 Tahapan Penyaluran Dana Desa

  www.pnpmpalas.tk

Penggunaan Dana Desa

  • Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
  • Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, PDT,  dan Transmigrasi; 
  • Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang tidak termasuk prioritas dapat dilakukan sepanjang kebutuhan untuk pemenuhan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi;
    Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang tidak prioritas harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota; 
  • Kementerian/lembaga teknis terkait dan kabupaten/kota dapat melakukan pendampingan pelaksanaan Dana Desa.

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

www.pnpmpalas.tk

Pelaporan Penggunaan Dana Desa

  • Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa. 
  • Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota setiap semester, dengan ketentuan:
    • semester I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
    • semester II paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
  • Bupati/walikota menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa kepada Menteri dengan tembusan menteri yang menangani Desa, menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan gubernur paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun anggaran berikutnya; 
  • Penyampaian laporan konsolidasi realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa oleh Bupati/Walikota dilakukan setiap tahun.

Monitoring dan Evaluasi Dana Desa

www.pnpmpalas.tk
Untuk mendukung pemantauan dan evaluasi ini, maka diambil langkah-langkah sebagai berikut: 
Pemantauan :
  • penerbitan peraturan bupati/ walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap Desa;
  • penyaluran Dana Desa dari RKUD ke rekening kas Desa; 
  • laporan konsolidasi realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa.
Evaluasi :
  • penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota
  • realisasi penggunaan Dana Desa.
Itulah hal-hal penting yang menyangkut Dana Desa yang perlu kita ketahui dan pahami bersama. Untuk sanksi bagi desa atau kabupaten yang melanggar aturan-aturan ini akan kami update pada kesempatan berikutnya. Terima kasih telah menjadikan blog ini sebagai informasi rujukan tentang Dana Desa dan Pendamping Desa atau yang berkaitan dengan Implementasi Undang Undang Desa. Untuk berinteraksi dengan kami silahkan disampaikan pada kolom komentar dibawah. Semoga bermanfaat..

Artikel ini disarikan dari materi rakornas Kemenko PMK
pnpmpalas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar