Blog Informasi Implementasi Undang Undang Desa, Pendamping Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Proses Penerbitan SPT Fasilitator Eks PNPM

Berkah Ramadhan dan Salam Pemberdayaan.. Kawan-kawan eks fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan dimanapun anda berada, menjelang penerbitan SPT (Surat Perintah Tugas) Penempatan kembali semua Fasilitator Eks PNPM yang masih bersedia ditugaskan kembali dalam misi pengakhiran program saat ini tengah berproses di Kemendesa yang kami yakini dalam waktu dekat ini akan selesai. Sebagai lanjutan dari artikel Update Penempatan Kembali Eks PNPM, berikut kami sampaikan perkembangan terbaru hasil Notulensi Acara Pendataan dan Penempatan kembali fasilitator PNPM MPd dan operator komputer gelombang I tanggal 27 Juni 2015, yang kami re-share dari media sosial.
  1. Laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Bapemas, Bpk zakarsi. Data terakhir jumlah fasilitator 1.173 di 29 kabupaten, data register 563 orang gelombang I
  2. Sambutan dirjen PPMD, Prof. Erani, pemahaman terkait "pinggiran"lebih identik dengan kondisi desa, daerah-daerah perbatasan, dan pulau-pulau terluar. Daerah pinggiran menjadi fokus arah pembangunan nasional, ada kesenjangan ekonomi yg cukup jauh, ada 40 orang terkaya di Indonesia mempunyai aset yang besar, kurang lebih 30-40% dari APBN negara ini. Kita yang ada di sini adalah ujung tombak pemberdayaan. Tidak sulit untuk menambah kapasitas tapi yang terpenting seluruh jiwa dan raga ada dalam pemberdayaan. Kita bukan hero/ pahlawan tetapi membantu untuk menemu-kenali permasalahan yg dihadapi sehingga mampu menyeslesaikan permasalahan yang dihadapinya. Perspektif uang sudah tidak menjadi modal, tetapi masyarakat mampu mengenali potensi yg ada didalam dirinya dan yang ada disekitarnya. Sebulan menjabat dirjen, selama ini mebutuhkan proses terkait agreement loan. Standart biaya khusus masih dalam proses penyusunan terkait penggunaan dana rupiah murni pasca 4 bulan.

Sesi Tanya Jawab yang dipandu oleh kaban: 
A. Faskab Madiun 
1. Target penugasan ex PNPM MPd selama pengakhiran program? 
2. Bagaimana kelanjutan setelah pengakhiran 4 bulan?

B. FK Bojonegoro 
1. Terkait pencairan dana desa yang sudah dicairkan apa tdk memerlukan pendamping desa? apa sdh ada perekrutan?

Jawaban: 
Tugas melakukan identifikasi, inventaris aset pnpm dan juga mendampingi dana desa. Sosialisasi menyelesaikan pekerjaan, dan memfasilitasi membentuk tim verifikasi desa. Pendamping ahli ada di kabupaten, pendamping desa ada di kecamatan. Pendamping Lokal ada di desa. Penggunaan dana desa berdasarkan Undang-Undang tidak mesti harus ada pendamping desa. Fungsi pendamping desa memfasilitasi kegiataan terkait dana desa agar sesuai dengan perencanaan yg dilaksanakan secara partisipatif. Informasi perekrutan pendamping desa masih belum di umumkan. Terkait sertifikasi harus disiapkan, LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) sudah ada sebagai lembaga yg mengakui kapasitas personal sebagai profesi pemberdayaan. 

Di akhir acara himbauan Kaban kepada fasilitator, agar fasilitator untuk tidak terlibat politik menjelang pilkada Demikian yang dapat kami informasikan, semoga dapat menjadi manfaat bagi kita bersama.

Mohon maaf, karena kutipan Notulensi diatas kurang lengkap dan tidak mencantumkan tempat pelaksanaan. Namun dari para peserta serta jumlah Fasilitator yang disebutkan, acara ini dilaksanakan di Madiun Jawa Timur. Semoga Bermanfaat..
,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar