Blog Informasi Implementasi Undang Undang Desa, Pendamping Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Update Penempatan Kembali Fasilitator PNPM

Apa Kabar sobat blog www.pnpmpalas.tk. Tidak terasa sudah 20 hari kami tidak menyapa anda. Karenanya dalam bulan yang penuh berkah ini kami mohon maaf dan sekaligus mengucapkan Selamat Berpuasa Ramadhan 1436 H.

Seperti kita tahu saat ini realisasi dari target dan harapan-harapan yang disajikan oleh pengambil kebijakan tentang penempatan kembali eks pnpm belum sepenuhnya terjadi. Setelah dijanjikan/ ditargetkan oleh Kemendesa di pertengahan Mei kemaren ternyata baru terealisasi di bulan ini tepatnya tanggal 19 Juni 2015 melalui surat Kemendesa Nomor B.046/DPPMD/06/2015 tentang Penempatan Kembali Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan yang ditujukan kepada Kaban BPMPD Provinsi dan bersifat Segera.

Dalam menindak lanjuti surat Kemendesa tersebut Satker provinsi pun kembali melakukan langkah-langkah pengaktifan ulang, progres nya mungkin berbeda diantara provinsi se Indonesia. Seperti di Sumatera Utara, info terakhir yang kami peroleh satker provinsi telah mengadakan pertemuan dengan IPPMI Sumut pada tanggal 24 Juni 2015 yang agendanya mendengarkan pemaparan Bapemmas/ PMD tentang penempatan  kembali fasilitator sekaligus penandatanganan surat pernyataan bahwa anggota IPPMI Sumut yang terdiri dari Faskab/FK/FT bersedia ditempatkan kembali sebagai fasilitator dan sanggup mematuhi SOP yang berlaku pada PNPM Mandiri Perdesaan. 


Tindak lanjut berikutnya seperti dilansir DPD IPPMI Sumut, Satker provinsi akan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dalam waktu dekat untuk wilayah Sumatera Utara. Semoga kata "akan" kali ini benar-benar sesuai kaidah maknanya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Inilah beberapa update terakhir yang bisa kami sampaikan pada kawan-kawan. Semoga bermanfaat..
,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar