Blog Informasi Implementasi Undang Undang Desa, Pendamping Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Term Of Reference (TOR) Pendamping Desa

Salam Pemberdayaan.. Alhamdulillah hari ini, Fasilitator PNPM-MPd atau yang disebut sekarang Pendamping Desa telah resmi bertugas di Kabupaten Padang Lawas - Sumatera Utara.
Mereka kembali menempati posisi terakhir masing-masing. Kali ini mereka bertugas dalam pengakhiran seluruh kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Tahun 2014 yang sempat terhenti. Setelah misi itu selesai mereka akan memfasilitasi desa dalam penggunaan dana desa sesuai amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (Baca Juga : Satu Juli 2015, Momen Indah Eks Fasilitator PNPM-MPd)

Dalam hal menyangkut penempatan kembali ini, telah diterbitkan Term of Reference (TOR) yang dilampirkan dalam surat Kementerian Desa Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor B.046//DPPMD/06/2015 tanggal 19 Juni 2015.

ToR Pendamping Desa
Untuk lebih jelasnya.. silahkan diunduh pada tautan berikut : 
  1. TOR Pendamping Desa (FK).pdf
  2. TOR Pendamping Teknis (Faskab).pdf
Selamat buat kawan-kawan yang sudah ditempatkan kembali. Selamat berjuang dan Bangga Membangun Desa

Asa (eks Asmiskab)
admin pnpmpalas
,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar