Teman-teman BKAD & UPK Jangan Resah, Emosi.
Oleh : Dwi Purnomo
==========================
Mari kita bedah bersama berkaitan dengan surat Kemendes, PDT & Transmigrasi Nomor 134/DPPMD/VII/2015 tgl 13 Juli 2015 perihal Panduan Pengakhiran & Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd. yang ditanda tangani oleh Bapak Ahmad Erani Yustika (Dirjen PPMD).
Isi pokok surat tersebut adalah sebagai berikut :
PANDUAN PENGAKHIRAN.
==========================
Isi pokok surat tersebut adalah sebagai berikut :
- Kegiatan pengakhiran PNPM MPd berpedoman pada Panduan Pengakhiran surat Penataan & Pengalihan Kepemilikan Aset Hasil PNPM MPd.
- Dengan diberlakukan pedoman itu maka surat / pedoman yg dibuat Plt. Dirjend PPMD no. 022/SD/Dep.I-PDT/III/2015 tgl 30 maret 2015 perihal Pedoman Pendampingan Desa dicabut & dinyatakn tidak berlaku.
- Tenaga Pendamping Teknis & Pendamping Desa yang telah dimobilisasi ke lokasi tugas, agar memprioritaskan tugas pendampingan :
- Memfasilitasi Pemda dalam menyusun Perbup tentang kewenangan desa. yang dimaksud dalam hal ini adalah Perbup yang berkaitan dengan pelaksanaan UU Desa/ BUKAN Perbup Pelestarian aset PNPM MPd !)
- Memfasilitasi Pemdes dalam menindak lanjuti Perbup sebagaimana point 3.a dengan menetapkan Perdes
- Memfasilitasi penyusunan dokumen RPJMDes, RKPDes untuk tahun 2016 ; & pelaksanaan kegiatan pembangunan desa TA 2015.
- Mengakhiri pelaksanaan PNPM MPd serta menata & mengalihkan kepemilikan aset hasil PNPM MPd dgn berpedoman pada Panduan sebagaimana dimaksud poin 1 terlampir.
PANDUAN PENGAKHIRAN.
Salah satu langkah strategi pengintegrasian PNPM MPd ke dalam UU Desa yang sudah ditetapkan adalah MENGKONSOLIDASIKAN dan BLM PNPM MPd menjadi dana desa yang disalurkan secara langsung ke desa melalui mekanisme APBDes.
*)... ini jangan ditafsirkn aset perguliran dijadikan dana desa! simak kelanjutannya dulu !!
Pengintegrasian dana BLM PNPM MPd menjadi dana desa pada hakekatnya menegaskan konsolidasi konsep "Desa Membangun". Prosedur utama Desa Membangun adalah sbb :
MAD Sosialisasi Pengakhiran PNPM MPd, agendanya adalah :
Pengintegrasian dana BLM PNPM MPd menjadi dana desa pada hakekatnya menegaskan konsolidasi konsep "Desa Membangun". Prosedur utama Desa Membangun adalah sbb :
- desa menyusun perencanaan pembangunan dengan mengacu perencanaan pembangunan kabupaten.
- RPJMDes & RKPDes merupakan satu satunya dokumen perencanaan di desa sebagai dasar penyusunan APBDes.
- perencanaan pembangunan diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat melalui Musdes
- Musdes menetapkan prioritas, program kegiatan, kebutuhan pembangunan desa yang didanai APBDes, APBD, Swadaya masyarakat.
- Pembangunan desa dilaksanakan oleh Pemdes & masyarakat desa
- Pelaksanaan program yang masuk ke desa diinformasikn kepada pemdes & diintegrasikan dengan rencana pembangunan desa.
- masyarakat desa berhak mendapat informasi.
- Pengakhiran pelaksanaan PNPM MPd 2014
- Penataan & pengalihan kepemilikan aset sarana prasarana di desa.
- Penataan lembaga pengelola dana bergulir
MAD Sosialisasi Pengakhiran PNPM MPd, agendanya adalah :
- sosialisasi panduan pengakhiran PNPM MPd
- identifikasi lokasi desa yang belum MDST
- identifikasi desa yang memiliki aset Sarpras hasil PNPM MPd & program sejenis.
- penetapan jadwal penyelarasan BKAD & penataan aset dana bergulir hasil PNPM MPd.
Musdes Sosialisasi Pengakhiran PNPM MPd, agendanya adalah :
- sosialisasi panduan pengakhiran PBPM MPd
- identifikasi dokumen MDST
- penetapan jadwal penataan & pengalihan kepemilikan aset sarpras.
- penetapan tim inventarisasi sarpras hasil PNPM MPd dengan SK Kepdes
* ... pada prinsipnya seluruh sarpras hasil program yang sudah diserahterimakan TPK kepada masyarakat melalui MDST.
*.....aset yang bersifat barang publik wajib mendapat kepastian hukum yaitu dengan dialihkan menjadi aset desa. (yg dimaksud ini adalah misalnya alat-alat pelatihan ketrampilan/ kesehatan)
Poin-poin terpenting dalam Penyelarasan kelembagaan BKAD & Penataan Aset Dana Bergulir
- Pada prinsipnya seluruh aset dana bergulir hasil PNPM MPd adl milik masykt desa dlm satu kecamatan yang pengelolaannya diwakili oleh BKAD.
- Kepemilikan bersama masyarakat desa dalam satu kecamatan perlu didudukkan secara jelas subyek hukumnya agar tercapai kepastian hukum terhadap kepemilikan dana bergulir PNPM MPd
- BKAD yang telah dibentuk dalam pelaksanaan PNPM MPd ditata sesuai dengan ketentuan UU Desa beserta peraturan pelaksananya. Prosedur pembentukn BKAD ini diawali dengan musdes - perdes tentang kerjasama antar desa - delegasi desa dalam MAD yang ditetapkan dengan SK Kepdes.
- Setelah BKAD terbentuk & sudah ada kesepakatan tentang apa yang dikerjasamakan maka disepakati AD/ART BKAD, membentuk struktur organisasi. ( *... ini bisa seperti struktur sekarang yang ada !)
- BKAD membentuk Tim Penataan dana bergulir. *( tentu saja ini bersifat ad hoc !). Tim Penataan Dana Bergulir ini bertugas :
- pendataan aset yang dikelola UPK
- penentuan aset fisik yang dikelola UPK
- penentuan nilai dana bergulir yang dikelola UPK
- verifikasi aset yang di kelola UPK dengan cara menilai kondisi empiris dana bergulir & aset fisik yang dikelola UPK.
- validasi dana bgulir & aset fisik. *).... ini artinya tidak ada pembagian aset dana bergulir kepada desa/ bumdes !!!
- Laporan hasil penataan dana bergulir akan digunakan sebagai dasar bagi BKAD dalam menetapkan subyek hukum kepemilikan
- pengaturan lebih lanjut mengenai kepemilikan & pengelolaan dana bergulir berpedoman pada perundang-undangan. *..... tafsirnya : pengelola dana bergulir di badan hukumkan sesuai dengan UU Positif.
pnpmpalas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar