Blog Informasi Implementasi Undang Undang Desa, Pendamping Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Prinsip dan Kelembagaan BUM Desa

Prinsip-Prinsip BUM Desa

BUM Desa merupakan sebuah badan yang didirikan oleh masyarakat desa dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. BUM Desa bersifat terbuka, semua warga masyarakat desa bisa mengakses semua kegiatannya.
  2. BUM Desa adalah bersifat sosial (social interpreunership), tidak semata-mata mencari keuntungan.
  3. BUM Desa harus dikelola oleh pihak-pihak yang independen. Pengelola tidak boleh dari unsur pemerintahan desa.
  4. BUM Desa tidak boleh mengambil alih kegiatan masyarakat desa yang sudah jalan tetapi bagaimana BUM Desa mengkonsolidasikan dalam meningkatkan kualitas usaha mereka.

Prinsip dan Kelembagaan BUM Desa

Kelembagaan BUM Desa

BUM Desa merupakan salah satu lembaga Desa yang mawadahi kegiatan-kegiatan bidang ekonomi. Sebagai sebuah lembaga maka BUM Desa harus mempunyai struktur organisasi, aturan organisasi dan rencana kerja kegiatan. Sebagaimana dalam Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, 
  • Pasal 9 Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa, 
  • Pasal 10 (1) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari: a. Penasihat; b. Pelaksana Operasional; dan c. Pengawas. (2) Penamaan susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasisemangat kekeluargaan dan kegotongroyonga, 
  • Pasal 11 (1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dijabat secara exofficio oleh Kepala Desa yang bersangkutan. (2) Penasihat sebagaimanadimaksud pada ayat (1) berkewajiban: a. memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa; b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan c. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa. (3) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan b. melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.

Apa yang dimaksud dengan Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa?

Pengelola BUM Desa tidak boleh dari unsur pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa. Hal ini untuk menghindari adanya kepentingan dengan memanfaatkan jabatan dalam pemerintahan desa. Kecuali untuk jabatan penasehat ex officio akan dibat oleh Kepala Desa.
Pengelola BUM Desa harus netral dan profesional dalam bekerja. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Pengelola BUM Desa harus transparan dan mempertanggungjawabkan kepada pemerintahan desa dan masyarakat desa apa yang telah dikerjakan.
Kinerja pengelola BUM Desa harus dievaluasi kinerjanya, untuk melihat sejauh mana kinerja mereka dalam mngembangkan BUM Desa. Evaluasi ini dapat dijadikan dasar apakah pengelola BUM Desa layak untuk dipertahankan atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar