(Penjabaran Lampiran : Surat Dirjen PPMD No.184/DPPMD.1/Dit.V/VII/2015)
- Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas di Desa untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa;
- Tenaga Pendamping Desa (PD) yang bertugas di Kecamatan untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa dan Kawasan diwilayah Kecamatan.
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PM) yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka :
- Fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait sosialisasi/Implementasi UU Desa;
- Fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menetapkan peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Fasilitasi penegakan kewenangan Desa, kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengembangan kapasitas masyarakat Desa;
- Kaderisasi masyarakat Desa dalam rangka pelaksanaan UU Desa;
- Fasilitasi musyawarah Desa;
- Fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan prereview dan review peraturan desa;
- Fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan rangka menyusun regulasi di daerah yang berkaitan dengan pengaturan tentang Desa;
- Fasilitasi pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di Desa dan/ atau antar Desa;
- Fasilitasi pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
- Fasiltasi kerja sama antar Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Fasilitasi kerja sama Desa dengan pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- Fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan.
- Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi Desa melaksanakan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP) yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka :
- Fasilitasi penyusunan penyusunan perencanaan dan anggaran Desa yang meliputi: RPJM Desa; RKP Desa; DURKPDesa; dan APBDesa;
- Fasilitasi musyawarah desa dalam rangka perencanaan pembangunan Desa;
- Fasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
- Fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa;
- Fasilitasi pengelolaan dana pembangunan Desa;
- Fasilitasi pengadaan barang dan jasa oleh Desa;
- Fasilitasi swadaya gotong royong masyarakat Desa dalam rangka pembangunan Desa;
- Fasilitasi integrasi program/proyek masuk Desa dengan pembangunan berskala lokal Desa;
- Fasilitasi integrasi pembangunan Desa dengan pembangunan kawasan perdesaan;
- Fasilitasi audit berbasis komunitas;
- Fasilitasi pemantuan berbasis komunitas;
- Fasilitasi penanganan pengaduan dan masalah berbasis komunitas; dan
- Fasilitasi musyawarah Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan Desa
- Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi Desa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa;
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa (TA-PED) yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka :
- Fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga BUMDesa;
- Fasilitasi pengembangan usaha dan pemasaran hasil usaha BUMDesa.
- Fasilitasi pembentukan, pengelolaan dan pengembangan pasar desa;
- Fasilitasi promosi pemasaran hasil usaha ekonomi Desa;
- Fasilitasi pengembangan jaringan pemasaran hasil usaha ekonomi Desa;
- Fasilitasi pengembangan kredit modal usaha ekonomi Desa;
- Fasilitasi pengembangan usaha kredit mikro;
- Fasilitasi penggalangan modal keswadayaan;
- Fasilitasi promosi pemanfaatan potensi Desa;
- Fasilitasi pengembangan usaha kredit mikro;
- Fasilitasi pengembangan ekonomi kreatif;
- Fasilitasi pengembangan industrialisasi Desa;
- Fasilitasi pengembangan kewirausahaan Desa.
- Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi Desa mengembangkan ekonomi Desa;
- Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG) yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka :
- Fasilitasi pengembangan teknologi tepat guna;
- Fasilitasi promosi pendayagunaan teknologi tepat guna.
- Fasilitasi kemandirian pangan dan energi berbasis teknologi tepat guna;
- Fasilitasi pemanfaatan teknologi tepat guna (TTG) untuk pendayagunaan sumberdaya hutan, perkebunan dan pertanian;
- Fasilitasi pemanfaatan TTG untuk pendayagunaan sumberdaya pertambangan; tanah; dan air;
- Fasilitasi pemanfaatan TTG untuk pelestarian lingkungan hidup;
- Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi Desa dalam mendayagunakan teknologi tepat guna;
- Tenaga Ahli Sarana-Prasarana Desa (TA-INFRA) yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka :
- Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana permukiman Desa;
- Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana lingkungan permukiman Desa;
- Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana transportasi Desa;
- Fasilitasi pengembangan prasarana transportasi Desa;
- Fasilitasi Sarana dan prasarana produksi pendukung ekonomi Desa;
- Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana pemasaran produk unggulan Desa;
- Fasilitasi pembangunan dan pegelolaan sarana-prasarana elektrifikasi Desa berbasiskan teknologi tepat guna yang ada di Desa;
- Fasilitasi pengembangan kader teknik di Desa; dan
- Fasilitasi sertifikasi infrastruktur Desa hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
- Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi Desa dalam pengembangan, pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana Desa.
- Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar (TA-PPD) yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka :
- Fasilitasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat Desa secara terpadu;
- Fasilitasi pelayanan pendidikan desa bagi masyarakat Desa secara terpadu;
- Fasilitasi pemberdayaan perempuan dan anak;
- Fasilitasi pemberdayaan kaum difabel/berkebutuhan khusus;
- Fasilitasi pemberdayaan kelompok masyarakat marginal;
- Fasilitasi pemberdayaan keluarga miskin;
- Fasilitasi pengembangan kesejahteraan keluarga;
- Fasilitasi pelestarian dan pengembangan adat dan kearifan lokal;
- Fasilitasi pelestarian dan pengembangan seni dan budaya Desa.
- Fasilitasi pengembangan kerukunan dan ketentraman antar warga Desa dan/atau antar Desa.
- Fasilitasi pencegahan dan penanganan konflik sosial antar warga Desa dan/atau antar Desa.
- Fasilitasi pengembangan media informasi Desa untuk masyarakat Desa; dan
- Fasilitasi pengelolaan akses informasi antar warga Desa dan/atau antar Desa.
Medan, 31 Desember 2015
SATKER P3MD/KNPP
PROVINSI SUMATERA UTARA
SATKER P3MD/KNPP
PROVINSI SUMATERA UTARA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar