Blog Informasi Implementasi Undang Undang Desa, Pendamping Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Apakah Kita Iri Sama Orang Miskin?

Agama Islam mengajarkan, ada hak orang miskin pada harta kita. Apalagi dana masyarakat, baik itu APBN, APBD maupun APBDes. Kenapa sering ada yang nyinyir kalau kita bilang Anggaran harus diprioritaskan dan bermanfaat sebesar-besarnya untuk orang miskin?

Setiap kali kita angkat isu agar ada anggaran untuk membantu rumah warga miskin, beasiswa anak miskin, atau bantuan untuk warga miskin yang sakit, sering kali ada yang mendebat, bahwa kepentingan umum yang lebih luas harus diutamakan dulu.

Dan tentu saja, yang nyinyir itu adalah orang-orang yang tidak miskin, yang umumnya hadir di musyawarah, di workshop, menjadi penyusun kebijakan, atau menjadi penentu penggunaan anggaran. Bahkan di antara ahli pemberdayaan. 

google/image

Apakah mereka iri sama orang miskin?
UU Desa dengan jelas menyatakan Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Pasti ada alasan yang sangat mulia  dan kuat maka para penyusun UU Desa menuliskan penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar di paling awal. 

Contoh: Rumah adalah  salah satu kebutuhan dasar. Jika ada warga miskin rumahnya hilang tersapu banjir seperti di Garut, dan kebetulan dana desa yang tersisa cukup untuk membantu membangun kembali rumah sederhana, maka kalau saya Kades tanpa ragu saya akan mendesak Musdes untuk gunakan Dana Desa yang tersisa untuk membantu warga miskin yang jadi korban dulu.

Teman kita Kikis Kirwono baru saja menulis tentang elite capture. Di pusat, elite capture gawatnya bisa tertulis dalam PP dan Permen. Contohnya, lihat pasal di peraturan turunan UU Desa:
”Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip: a. keadilan, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan; b. kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan yang kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa.”

Sejalankah permen tersebut dengan tujuan pembangunan desa dari UU Desa?

Apakah kepentingan orang miskin tidak mendesak? 

Apakah ada yang iri sama orang miskin kalau kepentingan mereka diprioritaskan dulu? Atau, jangan-jangan karena sudah ada janji sama supplier? Hehe, maaf, kalau saya suudzon.

Semoga tidak banyak elite  yang iri sama orang miskin.

source : Sentot S.Satria
,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar