Blog Informasi Implementasi Undang Undang Desa, Pendamping Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Dana Desa, Pendamping Desa dan Menteri Desa

pnpmpalas - Saudaraku .. ditengah hiruk pikuk pembangunan nasional yang kali ini digaungkan Kabinet Kerja Jokowi-JK, sedikit banyak telah membuat perubahan diberbagai bidang tetapi khusus dalam pembangunan desa yang langsung kaitannya dengan rakyat, sepertinya masih jalan ditempat. 

Tentu pendapat ini tidak akan bisa diterima oleh pengambil kebijakan, karena mereka juga sudah cukup giat be-kerja, kerja, kerja yang dibuktikan dengan terbitnya beberapa aturan resmi yang dirilis dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). Iya.. cukup membanggakan, jumlahnya sudah ada lima, mulai dari aturan pengertian desa, dana desa, Bumdes (Badan Usaha Milik Desa), pendamping desa dan lain-lain.

Tetapi apakah usaha membangun desa hanya sampai disitu saja.. hingga tulisan singkat ini dimuat pnpmpalas, perkembangan yang ada masih sebatas rencana rekrutmen Pendamping Desa, dan Menteri Desa minta pendamping aktif bangun desa nantinya yang diiringi dengan info pencairan dana desa seperti yang diberitakan akan dikucurkan pada pertengahan April 2015. Masyarakat desa atau rakyat Indonesia sangat berharap pembangunan yang merata dan tidak ada desa yang terabaikan sesuai amanat Undang Undang Desa No. 06 Tahun 2014.

Untuk itu, kami mengajak rakyat Indonesia berdo'a bersama kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar pembuat kebijakan selalu dalam keadaan sehat, dirahmati dan diberi kekuatan dalam merampungkan regulasi Dana Desa dan Pendamping Desa sesuai amanat undang undang desa.. Amin.

Semoga rencana pembangunan yang digagas Kemendesa (Menteri Marwan Jafar) adalah bentuk pengabdian tulus kepada bangsa, dan jauh dari muatan politis. (pnpmpalas/asa)
, ,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar