Blog Informasi Implementasi Undang Undang Desa, Pendamping Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Beberapa Kendala Pencairan Dana Desa

pnpmpalas -- Semester pertama tahun 2015, cerita Impelementasi Undang Undang Desa yang mengamanatkan pelaksanaan pembangunan desa di seluruh Indonesia cukup ramai menghiasi media cetak, media online dan media sosial. Berbagai spekulasi bermunculan, baik oleh pengamat, pelaksana, bahkan pengambil kebijakan bersileweran di kolom-kolom rubrik berita seputar pembangunan dan dana desa. 

Beberapa kendala pencairan dana desa ini, mulai dari nomenklatur yang belum rampung, pembentukan satuan kerja, aturan-aturan pencairan, penggunaan dan pelaporan dana yang belum siap, revisi PP 60/2014 dan lain sebagainya, berikut kami rangkum, diantaranya:

Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan menyatakan pencairan dana desa tahap pertama yang dijadwalkan pada pertengahan April 2015 dapat saja terlambat, karena masih terdapat sekitar 80-90 persen pemerintah kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat pencairan anggaran tersebut. Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rukijo mengatakan syarat yang banyak belum dipenuhi pemerintah kota dan kabupaten adalah penerbitan Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota tentang pembagian dana ke desa-desa di wilayahnya. "Kalau tidak penuhi syarat, tidak akan dicairkan," kata dia.
Syarat lainnya yang harus dipenuhi pemerintah kabupaten/kota untuk bisa mencairkan dana desa ini adalah telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD. Dalam Perda itu, kata dia, dana desa harus masuk dalam pagu penerimaan dan belanja daerah. "Untuk Perda APBD ini banyak daerah yang sudah memilikinya, tinggal Peraturan Bupati/ Peraturan Walikotanya," kata dia.

Menurut Rukijo, dari 434 kabupaten/kota penerima dana desa, baru 25 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat pencaiaran dana desa. Ke-25 kabupaten/kota tersebut dapat menerima dana desa pada pertengahan April ini.

Wakil Presiden M Jusuf Kalla
Wakil Presiden M Jusuf Kalla menjelaskan keterlambatan pencairan dana desa itu disebabkan oleh adanya perombakan susunan kelembagaan di Kabinet Kerja. Meskipun begitu beliau yakin perubahan nomenklatur yang disebutkan akan tuntas dan selesai sebelum akhir April ini. Beliau memastikan dana desa sebesar Rp 9,1 triliun cair di akhir April 2015 setelah proses perubahan nomenklatur lembaga pemerintahan selesai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Sekali lagi, memang banyak perubahan-perubahan organisasi di kementerian," ujarnya saat ditanya awak media antaranews.com.

Dirjen PMD Kemendagri Tarmizi Karim
Hampir senada dengan pernyataan Wapres M Jusuf Kalla, Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Tarmizi Abdul Karim menjelaskan penyaluran dana desa tersebut dapat diproses jika sudah ada struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang jelas dari Kemen PANRB. Saat ini SOTK yang dimaksud sudah terbentuk dan tertuang dalam Permendesa No. 06 Tahun 2015.
Kemendesa Marwan Jafar
Saat ini Marwan Jafar sedang memperjuangkan revisi PP 60/2014 yang mengatur tentang mekanisme penyaluran dana desa. "Saya memperjuangkan agar bisa 90 dana desa dibagi merata untuk setiap desa yang ditampung dalam APBN dan sisanya 10 persen yang dibagi sesuai kriteria," ucap Marwan, dalam acara pengarahan para Kepala Desa se Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, di Balai Room BBPAP Pantai Kartini Jepara, (9/4). 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2014 selama ini dinilai diskriminatif, karena untuk mendapatkan kucuran dana desa, harus memenuhi empat kriteria, yakni  luas wilayah, jumlah penduduk miskin dan tingkat kesulitan geografis. "Nanti kalau sudah direvisi PPnya, kita salurkan. Sabar dulu, ini masih proses revisi. Tapi saya target sebelum akhir April revisi PP 60 tahun 2014 sudah selesai, sehingga para Kepala Desa bisa segera disalurkan," urai Marwan.

Dirjen PPMD Kemendesa Suprayoga Hadi
Seperti dilansir di Twitter resmi Bapak Suprayoga (@yogahadi) pada 10 April 2015 Jam 18.32 wib, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi baru akan selesai pada April minggu keempat (akhir April). Artinya perekrutan Pendamping Desa baru akan dilaksanakan setelah DIPA tersebut selesai.

Itulah beberapa kendala yang menjadi terlambatnya pencairan Dana Desa. Semoga para pembuat kebijakan mampu mengatasi polemik dana desa ini secepatnya. 

pnpmpalas/Asa
source : kemendesa.go.id/antaranews.com/news.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar