pnpmpalas -- Eks PNPM, masih menjadi topik www.pnpmpalas.tk hari ini. Pasukan pemberdayaan ini sudah dinonaktifkan sejak Desember 2014 kemarin. Ingat! istilahnya dinonaktifkan, bukan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Kedua istilah ini sangat berbeda, karena eks PNPM sampai saat ini tidak pernah menerima surat PHK, hanya kontraknya saja yang sudah habis atau tidak diperpanjang. Mungkin pembaca menganggap apa bedanya, toh dua-duanya sudah tidak bekerja lagi. Memang benar, tapi setidaknya status dinonaktifkan masih ada kemungkinan diaktifkan kembali.

Sampai hari ini kendala dalam pengaktifan kembali Eks PNPM adalah masih adanya Surat Kementerian Dalam Negeri yang belum terbit untuk bisa merubah Executing Agency PNPM-MPd ke Kemendesa.
Namun Kemendesa optimis pengaktifan Eks PNPM-MPd yang ditargetkan paling lambat pada bulan Mei 2015 akan tercapai. Seperti kita ketahui bahwa Satker Provinsi akan melakukan data ulang final Eks PNPM pada akhir bulan April 2015 ini. Semoga semua kendala yang ada dapat teratasi agar Eks PNPM dapat bekerja kembali dan melakukan tugas pengakhiran program PNPM-MPd.
pnpmpalas
Eks PNPM
,
Pendamping Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar