Blog Informasi Implementasi Undang Undang Desa, Pendamping Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Kontrak Ulang Eks PNPM, Terus Berproses

Sebelum kita bicara Re-contract Eks PNPM, Mari mengenang sedikit sejarah hari ini. Blog www.pnpmpalas.tk mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional. Sekilas tentang har ini, Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap tanggal 2 Mei, bertepatan dengan hari ulang tahun Ki Hadjar Dewantara, pahlawan nasional yang dihormati sebagai bapak pendidikan nasional di Indonesia.
Ki Hadjar Dewantara lahir dari keluarga kaya Indonesia selama era kolonialisme Belanda, ia dikenal karena berani menentang kebijakan pendidikan pemerintah Hindia Belanda pada masa itu, yang hanya memperbolehkan anak-anak kelahiran Belanda atau orang kaya yang bisa mengenyam bangku pendidikan. Kritiknya terhadap kebijakan pemerintah kolonial menyebabkan ia diasingkan ke Belanda, dan ia kemudian mendirikan sebuah lembaga pendidikan bernama Taman Siswa setelah kembali ke Indonesia. Ki Hadjar Dewantara diangkat sebagai menteri pendidikan setelah kemerdekaan Indonesia. Filosofinya, tut wuri handayani (di belakang memberi dorongan), digunakan sebagai semboyan dalam dunia pendidikan Indonesia. Ia wafat pada tanggal 26 April 1959. Untuk menghormati jasa-jasanya terhadap dunia pendidikan Indonesia, pemerintah Indonesia menetapkan tanggal kelahirannya sebagai Hari Pendidikan Nasional. Selesai...kembali ke laptop.

Perkembangan terakhir yang dapat kami sampaikan kali ini tentang kontrak ulang Eks PNPM dari rilis resmi Pak Suprayoga Hadi, yang sampai saat ini masih menjabat plt Dirjen PPMD di Kementerian Desa, dalam akun twitternya menyebutkan bahwa informasi proses pendaftaran ulang Eks Fasilitator PNPM dan rekrutmen Pendamping Desa akan dimuat pada website Kemendesa yang beralamat di www.kemendesa.go.id. Seperti anda lihat pada screenshot berikut :

 www.pnpmpalas.tk

Dalam rilis tersebut, beliau juga menyinggung masalah penggantian transport (mobilisasi) seperti yang biasa diperoleh seorang fasilitator saat berangkat ke lokasi tugas. Pada tugas pengakhiran PNPM ini tidak akan menerapkannya lagi, saat beliau ditanyakan tentang hal ini dengan tegas dijawab "tidak ada penggantian dana transportasi".


Jika dalam kontrak ulang Eks Fasilitator PNPM tidak ada syarat atau ketentuan spesifik, seperti umur, pendidikan dan lainnya, berbeda dengan Rekrutmen Pendamping Desa, sedikit penegasan lagi dari beliau,bahwa umur calon pendamping memang harus benar-benar menjadi syarat mutlak dalam rekrutmen ini. Seperti kita ketahui dalam Panduan Rekrutmen Umum, batasan umur untuk seorang pendamping desa yang berposisi di Provinsi dan Kabupaten adalah Maksimal 50 Tahun, sementara untuk Pendamping Desa yang akan ditempatkan di kecamatan adalah maksimal 45 Tahun. Aturan ini berlaku tanpa pengecualian, baik yang melamar dari umum ataupun eks fasilitator PNPM nantinya. Tujuannya sederhana, hanya untuk regenerasi pelaku pemberdayaan, dan menurut admin ini cukup masuk akal.
Baca: Panduan Rekrutmen Pendamping Desa


Apapun ketentuan dan aturan yang dibuat oleh pengambil kebijakan ini kita percaya tujuannya adalah untuk kepentingan bangsa dan kesejahteraan masyarakat desa, rakyat Indonesia. Semoga tidak ada aral yang melintang agar rencana demi rencana yang sudah dimatangkan ini mambu menjadi sebuah perubahan baik bagi kita, amin. Semoga bermanfaat...

pnpmpalas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar