Blog Informasi Implementasi Undang Undang Desa, Pendamping Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Revisi PP 60/2014, Ini Pokok Perubahannya

Pada artikel sebelumnya telah disampaikan bahwa dana desa cair menunggu revisi PP Nomor 60 Tahun 2014, bagi kawan-kawan yang masih menjadikan blog ini sebagai rujukan informasi, inilah pokok-pokok perubahan yang telah direvisi tersebut.

Latar Belakang Revisi PP 60/2014

  1. Fakta menunjukkan bahwa Dana Desa yang dibagi murni berdasarkan formula dengan variable jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis (sesuai PP 60/2014) menghasilkan ketimpangan yang tinggi antar Desa;
  2. Beberapa daerah menyampaikan usulan perubahan PP 60/2014 agar mengurangi ketimbangan yang tinggi antar desa dengan data antara lain:
    • Kab. Sidoarjo menyampaikan ketimpangan alokasi antar desa dengan alokasi terendah Rp 38 juta dan tertinggi Rp 403,6 juta (1:11);
    • Kab. Kuningan menyampaikan ketimpangan alokasi antar desa dengan alokasi terendah Rp51,6 juta dan tertinggi Rp916,9 juta (1:18);
    • Kab. Batang menyampaikan ketimpangan alokasi antar desa dengan alokasi terendah Rp 35 juta dan tertinggi Rp 472 juta (1:14);
  3. Menyesuaikan dengan visi – misi Presiden dan arah kebijakan Kabinet Kerja 2014-2019, bahwa alokasi Dana Desa agar dapat segera memenuhi target 10% dari dan diluar transfer ke daerah serta alokasi minimal Rp 1 M per desa.
  4. Kesepakatan Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan Pemerintah dalam Pembahasan Perubahan APBN 2015 terkait Dana Desa:
    • Dana Desa dalam APBN-P TA 2015 ditetapkan sebesar Rp 20.766,2 miliar, atau naik Rp 11.700,0 miliar dibandingkan dengan pagu APBN 2015 sebesar Rp9.066,2 miliar. Sesuai ketentuan UU No. 6 Tahun 2014, Dana Desa akan dialokasikan kepada kabupaten/kota dan disalurkan melalui mekanisme transfer dari Rekekning Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
    • Berdasarkan Dana Desa per kabupaten/kota, bupati/walikota menghitung dan menetapkan Dana Desa setiap desa. Pengalokasian Dana Desa tersebut berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa.
    • Untuk menghindari kesenjangan yang relatif besar terhadap Dana Desa yang akan diterima oleh setiap desa, pengalokasian Dana Desa perlu dilakukan dengan menggunakan alokasi yang dibagi secara merata keseluruh desa (alokasi dasar) dan alokasi yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis (formula based). Bobot alokasi dasar dan formula based beserta variabel-variabelnya adalah sebagai berikut :
 www.pnpmpalas.tk

 Arah Perubahan

  1. Mewujudkan kebijakan pengalokasian Dana Desa yang lebih merata dengan tetap memperhatikan unsur keadilan seperti dicerminkan pada berbagai variabel yang telah diatur dalam UU Desa (jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis).
  2. Memperjelas roadmap pemenuhan Dana Desa sebesar 10% dari dan di luar Dana Transfer ke Daerah.

Pokok-Pokok Perubahan

  1. Penyesuaian pagu Dana Desa melalui perubahan APBN (sepanjang belum memenuhi 10% dana transfer ke daerah) --> Pasal 10 
  2. Penyempurnaan pengalokasian Dana Desa ke setiap kab./kota melalui penerapan “Alokasi Dasar” yang berbasis jumlah desa. --> Pasal 11 
  3. Penyempurnaan pengalokasian Dana Desa ke setiap Desa melalui bagi rata\ dan penggunaan formula dalam % tertentu. --> Pasal 12 
  4. Percepatan penyaluran Tahap III (sesuai hasil kesepakatan Panja APBN). --> Pasal 16 
  5. Perbaikan data: Data yang digunakan untuk menghitung alokasi Dana Desa adalah data jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, dan angka kemiskinan desa agar bisa mencerminkan kondisi real desa. Catatan: Sementara dalam PP 60/2014 masih menggunakan data jumlah penduduk, luas wilayah dan angka kemiskinan untuk kabupaten/kota (termasuk desa dan kelurahan).
  6. Perbaikan sumber data: Data sumber yang digunakan untuk perhitungan alokasi ditingkat Pusat dan Kabupaten/Kota berasal dari BPS dan Kementerian terkait.
Untuk artikel selanjutnya, kita akan memuat pengganggaran dana desa, proses pencairan dari Kemenkeu/ KPPN ke daerah dan seterusnya, penggunaan dana desa hingga pelaporan. Tetap pantau blog sederhana ini. Semoga bermanfaat..

Disarikan dari Materi Rakornas Kemenko PMK
pnpmpalas

,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar