Salam Pemberdayaan.. Kembali admin blog menyapa anda pembaca setia www.pnpmpalas.tk. Saat ini kami sedang mencoba konsisten untuk update artikel minimal 1 perharinya. Dan pada kesempatan ini kami coba menghadirkan info rujukan perbedaan tugas Eks Fasilitator PNPM dan Pendamping Desa. Judul ini adalah sebuah jawaban bagi kawan-kawan yang masih salah dalam memahami tentang Eks PNPM yang akan di kontrak ulang dengan perekrutan pendamping desa. Disamping itu ada juga kawan-kawan dari pelaku PNPM-MPd seperti UPK, PL dan lainnya yang bertanya bagaimana kelanjutan tugas merek.
Sebenarnya jika kawan-kawan mengikuti postingan blog akhir-akhir ini, sudah sering disinggung dalam artikel-artikel sebelumnya. Sebut saja dalam artikel Panduan Tugas Eks Fasilitator PNPM, atau Tugas Pendamping Desa. Namun pada kesempatan ini akan kita perjelas kembali.
Sebenarnya jika kawan-kawan mengikuti postingan blog akhir-akhir ini, sudah sering disinggung dalam artikel-artikel sebelumnya. Sebut saja dalam artikel Panduan Tugas Eks Fasilitator PNPM, atau Tugas Pendamping Desa. Namun pada kesempatan ini akan kita perjelas kembali.
Eks Fasilitator PNPM
Secara garis besar tugas mereka ini adalah Pengakhiran Program PNPM-MPd Tahun 2014, bukan lagi pemberdayaan akan tetapi pengakhiran. Antara lain penyelesaian kegiatan fisik dan non-fisik termasuk aset dan dana UPK. Khusus untuk UPK dan jajarannya, saat ini masih disiapkan regulasi rencana pengalihan UPK menjadi DAPM atau BUM Desa bersama atau koperasi/ LKM. Perlu kita catat, tugas pengakhiran ini ditargetkan akan selesai dalam waktu 4 bulan dan masih akan memakai SOP dan PTO PNPM-MPd yang berlaku pada Tahun 2014. Waktu pelaksanaan atau pengaktifan Eks Fasilitator PNPM ini dijadwalkan paling lambat pertengahan bulan Mei 2015.
Itulah tugas seorang fasilitator Eks PNPM nantinya saat ditugaskan kembali. Sudah jelas bukan..kalau belum, minggu depan akan diunggah secara resmi oleh Kementerian Desa pada website resminya yang beralamat di www.kemendesa.go.id.
Pendamping Desa
Jika kawan-kawan membaca postingan pada artikel Tugas Pendamping Desa, sepertinya tugas mereka ini sudah jelas. Namun sekedar mempertegas kembali, Pendamping Desa sampai saat ini belum direkrut dan menurut informasi terbaru jadwal perekrutan direncakan Juni 2015. Mungkin kita akan sedikit bingung, saat Eks PNPM melakukan pendampingan pengakhiran program, pendamping desa juga akan aktif di desa. Hal ini sudah dipertanyakan kepada Bapak Suprayoga Hadi (plt Dirjen PPMD Kemendesa), beliau menjawab kedua tenaga pendampingan tersebut akan bersinergi. Tapi jika kita melihat paparan tugas mereka (baca kembali Tugas Pendamping Desa), tugasnya hanyalah melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh Eks Fasilitator PNPM sebelumnya.
Itulah perbedaan Tugas Eks PNPM dan Pendamping Desa. Satu hal lagi yang hampir lupa, masalah pendanaan. Pengaktifan kembali Eks PNPM akan memakai dana Dekonstrasi yang sudah dialihkan dari Kemendagri kepada Kemendesa dan Satker (Satuan Kerja) hanya akan ada di tingkat provinsi. Sementara untuk pendamping desa akan memakai pendanaan baru sesuai APBNP 2015 dan tentu saja nantinya akan membentuk Satker baru. Soal penggajian.. kita tunggu saja rilis resmi berikutnya, tentu sudah jelas jika sumber pendanaan dan tugas berbeda, tentu besaran honor akan berpengaruh. Semoga bermanfaat..
pnpmpalas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar